GEREJA PROTESTAN di INDONESIA bagian BARAT (GPIB) |
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT (PPMJ)
GPIB JEMAAT “BETHANIA’ Jakarta Timur |
|
|
MAJELIS JEMAAT GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur Jl. SMA 14 Barat II No. 21 A, Cililitan – Jakarta Timur |
DAFTAR ISI
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 1 GPIB JEMAAT …………………… Tentang JEMAAT
|
2 |
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 2 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang MAJELIS JEMAAT
|
15 |
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 3 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT
|
26 |
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 4 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang SIDANG MAJELIS JEMAAT, RAPAT DAN PERTEMUAN WARGA SIDI JEMAAT |
40 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 5 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang UNIT-UNIT MISIONER |
50 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 6 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang PERBENDAHARAAN JEMAAT DAN CARA PENGELOLAANNYA |
59 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 7 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN JEMAAT |
71 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 8 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang KANTOR MAJELIS JEMAAT dan KARYAWAN |
80 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 9 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN JEMAAT |
90 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 10 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang PELAYANAN KATEGORIAL |
99 |
|
|
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 11 JEMAAT GPIB ……………………….. Tentang DIAKONIA SOSIAL |
113 |
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 1
GPIB JEMAAT “BETHANIA” Jakarta Timur
Tentang
JEMAAT
P a s a l 1
Pengertian Tentang Jemaat
Nama, Sejarah Dan Pelembagaan Jemaat
- Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur untuk selanjutnya disebut GPIB Jemaat Bethania, adalah bagian dari Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat.
- GPIB “BETHANIA” adalah nama Jemaat yang ditetapkan berdasarkan data historis yang semula Bagian Pelayanan Bethania Jemaat GPIB “Kramatjati” atau yang kini disebut GPIB jemaat “HOREB” Jakarta Timur. Dilembagakan menjadi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat jemaat “BETHANIA” pada tanggal 15 Januari 1977, dengan Surat Keputusan Majelis Sinode No. 584/77/MS.XI./Kpts.
- GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur adalah persekutuan warga GPIB yang diwujudkan dalam kehidupan persekutuan, pelayanan dan kesaksian yang tertib, teratur dan dinamis.
P a s a l 2
Wilayah Pelayanan
- Wilayah Pelayanan
Wilayah Pelayanan GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur meliputi Kompleks Asrama Batalyon Siliwangi, Cililitan, Jakarta Timur dan di mana anggota jemaat berdomisili.
- Sektor Pelayanan
Sektor Pelayanan GPIB Jemaat “Bethania” Jakarta Timur terdiri atas :
- Sektor Pelayanan 1, Sektor Pelayanan 2, Sektor Pelayanan 3, Sektor Pelayanan 4, Sektor Pelayanan 5.
- Batas-batas Wilayah Pelayanan
Batas wilayah Pelayanan Sektor ditetapkan dalam Sidang Majelis Jemaat (SMJ).
P a s a l 3
Warga Jemaat
-
Pengertian
- Yang dimaksud dengan warga GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur ialah mereka yang berdasarkan pasal 6 (enam) Tata Dasar GPIB tahun 2010 Bab II, bertempat tinggal di wilayah pelayanan GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur.
-
Selain itu berdasarkan pasal 6 (enam) Peraturan Pokok GPIB No. 1 tahun 2010 tentang Jemaat, yang dimaksud sebagai warga GPIB Jemaat BETHANIA adalah mereka yang sudah terdaftar di kantor Majelis Jemaat, yaitu:
- Mereka yang lahir dari warga GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Mereka yang dibaptis di GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Mereka yang telah mengaku iman dan telah diteguhkan menjadi Warga sidi GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Warga sidi Gereja-Gereja saudara/Gereja Protestan di Indonesia (GPI) yang pindah dan berdomisili di wilayah pelayanan GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Mereka yang dibaptis di Gereja lain akan tetapi atas kehendak sendiri atau jika belum dewasa, atas persetujuan orangtua atau wali menyatakan diri menjadi warga GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Warga sidi Gereja lain di Indonesia, yang tergabung dalam Persekutuan Gereja–Gereja di Indonesia (PGI) atau gereja-gereja luar negeri, yang menyatakan diri menjadi warga GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur dan bersedia mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di GPIB.
- Mereka yang belum dibaptis tetapi sedang mengikuti proses katekisasi di GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur
- Mereka yang belum dibaptis tetapi mengikuti pelayanan anak dan persekutuan teruna di lingkungan GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur atas persetujuan orang tua atau wali.
- Tanggung Jawab
Seluruh warga jemaat bertanggung jawab untuk memenuhi panggilan dan pengutusan Gereja serta pembangunan jemaat.
-
Hak dan Kewajiban Warga Jemaat
- Warga Jemaat berhak mendapatkan pelayanan dari GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur.
-
Warga Sidi Jemaat berhak :
- Turut serta memikirkan dan memberi saran serta arah pembangunan jemaat melalui Pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Memilih dan dipilih menjadi Diaken dan Penatua.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota Unit-Unit Misioner.
- Memilih dan dipilih menjadi anggota Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ).
-
Warga Sidi Jemaat berkewajiban :
- Mendukung pelayanan dan kesaksian serta aktif berperan dalam panggilan dan pengutusan Gereja termasuk memenuhi segala kewajiban yang telah ditetapkan.
- Mentaati apapun yang dianut oleh GPIB antara lain Pemahaman Iman GPIB.
P a s a l 4
Pimpinan Jemaat
- Pimpinan Jemaat sepenuhnya berada pada Majelis Jemaat (Tata Dasar GPIB 2010 Pasal 15 ayat 2 dan Peraturan Pokok GPIB No. 1 Tahun 2010 Pasal 8 ayat 1).
- Untuk membantu pimpinan Jemaat, Majelis Jemaat membentuk dan mengangkat/menetapkan Badan Pelaksana dengan mematuhi ketentuan GPIB.
P a s a l 5
Pelaksanaan Panggilan Dan Pengutusan
Pelaksanaan panggilan dan pengutusan Jemaat dilakukan dalam bentuk :
-
Persekutuan :
-
Ibadah
-
Jenis Ibadah:
- Hari Minggu di Gereja
- Pelayanan Sakramen
- Peneguhan Sidi
- Pemberkatan Nikah
- Keluarga
- Pemakaman
- Peneguhan Pejabat Gereja
- Peneguhan Pengurus PELKAT dan Pelayan PA dan PT
- Hari Raya Kristen
- Hari Raya Nasional
- Ibadah lainnya yang dianggap perlu (misalnya HUT GPIB, Kebaktian Anak/Teruna/Pemuda/Persekutuan Kaum Perempuan/Persekutuan Kaum Bapak/Persekutuan Kaum Lanjut Usia).
-
Jenis Ibadah:
-
Ibadah
- Tata Ibadah yang dipakai ditetapkan oleh Persidangan Sinode.
- Para Pelayan yang memimpin ibadah ditentukan oleh Majelis Jemaat (di bawah koordinasi Ketua Majelis Jemaat, KMJ).
- Bentuk dan cara persekutuan lainnya, dapat dilakukan secara teratur (2 Tim.1:2) dan tertib serta dipimpin oleh pelayan yang ditetapkan oleh Majelis Jemaat.
- Dalam mengadakan persekutuan yang bersifat oikumenis, Jemaat dapat bekerjasama dengan Gereja-gereja dan Badan-badan atau Organisasi Kristen lain yang mempunyai hubungan kelembagaan dengan GPIB (misalnya GPI dan PGI) dan melaporkannya pada Majelis Sinode.
-
Pelayanan dan Kesaksian
- Pelayanan dan Kesaksian pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk perwujudan panggilan Gereja untuk menyatakan kasih Yesus Kristus melalui perbuatan atau tindakan nyata.
- Tujuan pelayanan dan kesaksian adalah memberikan pengertian dan pemahaman tentang iman Kristen kepada warga jemaat dan masyarakat dengan mengembangkan kemampuan dan potensinya sehingga menjadi warga jemaat yang mandiri.
-
Pelayanan dan kesaksian dilaksanakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan:
- Bantuan warga jemaat yang miskin.
- Pembinaan dan penyantunan anak yatim piatu, anak terlantar, janda, jompo dan Panti Asuhan.
- Pemberian bantuan bagi warga Gereja dan masyarakat yang mengalami musibah (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, peperangan).
- Kerja sama dan mendukung kegiatan-kegiatan yang diprogramkan dan dilaksanakan oleh Musyawarah Kerjasama Antar Gereja.
- Pelayanan dan Kesaksian dapat juga dilaksanakan dalam bentuk proyek-proyek dan lebih difokuskan kepada masyarakat (external) seperti:
- Pengembangan usaha pertanian dan peternakan bagi masyarakat pedesaan.
- Pengembangan usaha sektor informal bagi warga yang belum mampu memiliki pekerjaan tetap.
- Pengembangan usaha kemanusiaan, para tuna wisma dan tuna karya.
- Usaha/upaya pemberdayaan masyarakat lainnya.
- Dapat bekerjasama dengan gereja-gereja lain yang tergabung dalam Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia untuk melakukan pemberitaan Injil dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis Sinode GPIB.
- Pola pengelolaan pelayanan dan kesaksian dilakukan secara terpadu, baik di dalam Mupel, Jemaat Pendukung dan dapat bekerja sama dengan gereja/lembaga lain dengan sepengetahuan dan persetujuan Majelis Sinode GPIB
P a s a l 6
Pembinaan Dan Penggembalaan
-
Prinsip Pembinaan
- Dalam menumbuhkembangkan pelayanan dan kesaksian serta meningkatkan kualitas sumberdaya gereja, baik kepada para pejabat, warga dan fungsionaris GPIB, maupun atas penyelenggaraan penatalayanan menunjang tugas panggilan dan pengutusan Gereja, diadakan pembinaan.
- Pembinaan pada hakekatnya merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan dan mengembangkan kedewasaan iman warga Gereja dalam menghadapi pergumulannya sebagai warga Gereja, masyarakat, bangsa dan negara.
- Tujuan pembinaan adalah memberikan kepada warga Gereja pengetahuan pengertian dan pemahaman untuk secara kritis mampu melakukan analisa dan penilaian terhadap pergumulan iman, Gereja, masyarakat, bangsa dan negara sehingga mampu melaksanakan tugas panggilannya sebagai warga Gereja.
-
Bentuk Pembinaan
- Pembinaan warga jemaat dimaksudkan untuk memperlengkapi warga dengan pengetahuan dan keterampilan untuk mengabdi serta melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja.
- Pembinaan warga jemaat dilakukan melalui:
- Katekisasi.
- Pelayanan Kategorial dan Kelompok Fungsional dan Profesional.
- Pastoral (konseling, pernikahan).
-
Pembinaan lainnya yang dibutuhkan (untuk Presbiter dan Unit-Unit Misioner lainnya seperti Komisi).
- Pembinaan warga jemaat adalah tanggung jawab Majelis Jemaat dan warga jemaat berdasarkan petunjuk, pengarahan dan bimbingan Majelis Sinode.
- Pembinaan warga jemaat dilaksanakan oleh Majelis Jemaat melalui kerjasama dengan Lembaga Pembinaan warga Gereja.
-
Pelaksanaan Pembinaan
- Penataran bagi Pejabat gereja, pengurus PELKAT, Komisi dan warga jemaat.
- Kebaktian Penyegaran iman (KPI) sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan.
- Ceramah tentang masalah-masalah yang menyangkut kehidupan iman, pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, politik, ekonomi, keamanan dan lain-lain.
- Pendidikan non formal sesuai dengan kemampuan dan dana.
- Media komunikasi melalui bulletin/warta jemaat dan lain-lain.
- Perpustakaan jemaat.
- Katekisasi dengan bahan yang ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB selama minimal 11 (sebelas) bulan (Mei s/d Maret), Pembina harus memiliki kualifikasi dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat untuk mengajar katekisasi.
- Katekisasi Khusus diberikan kepada petobat baru, warga jemaat yang cacat fisik dewasa yang belum disidi, lanjut usia, dengan bahan mengacu pada butir 3.7 di atas.
- Prinsip Penggembalaan
Untuk memelihara persekutuan dan kehidupan beriman yang benar serta menjaga ajaran gereja dan kemurnian pemberitaan Firman, diadakan penggembalaan.
- Bentuk-bentuk Penggembalaan
Penggembalaan dapat dilakukan dalam bentuk :
- Percakapan pastoral
- Perkunjungan
- Penggembalaan khusus
-
Penggembalaan Khusus
- Tujuan penggembalaan khusus adalah menegakkan kemuliaan Allah dan memelihara kekudusan Ibadah Gereja yang peraturannya akan ditetapkan tersendiri.
- Penggembalaan khusus bermaksud membina kehidupan rohani warga jemaat dan Pejabat Gereja untuk memelihara hidup kudus sesuai yang diajarkan Alkitab.
- Jika seorang warga jemaat atau Pejabat Gereja melakukan pelanggaran atas Firman Allah, pemberitaan dan pengajaran serta peraturan-peraturan Gereja, maka Majelis Jemaat dapat mengenakan status penggembalaan khusus.
P a s a l 7
Kelengkapan Organisasi
Alat Kelengkapan Organisasi
- Majelis Jemaat ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 2 ,Tahun 2010, tentang Majelis Jemaat.
- Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ) ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 3, Tahun 2010, tentang Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Sidang Majelis Jemaat, Rapat dan Pertemuan Warga Sidi Jemaat, ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 4, Tahun 2010, tentang Sidang Majelis Jemaat, Rapat dan Pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Unit-Unit Misioner (BPMJ) ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 5, Tahun 2010 tentang Unit – Unit Misioner.
- Perbendaharaan Jemaat dan Cara Pengelolaannya ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 6, Tahun 2010, tentang Bidang Perbendaharaan Jemaat dan Cara pengggelolaannya.
- Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 7, Tahun 2010, tentang Badan Pemeriksaan Perbendaharaan Jemaat.
- Kantor dan Karyawan Kantor Majelis Jemaat ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur, Nomor 8, Tahun 2010, tentang Kantor dan Karyawan Kantor Majelis Jemaat.
- Rencana Keja dan Anggaran Jemaat ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 9, Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat.
- Pelayanan Kategorial (PELKAT) ditetapkan dan diatur dalam PPMJ GPIB Jemaat BETHANIA, Nomor 10, Tahun 2010, tentang Pelayanan Kategorial.
- Diakonia Sosial ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat GPIB BETHANIA, Nomor 11,tahun 2010, tentang Diakonia Sosial.
-
Koordinasi Sektor Pelayanan:
- Koordinasi dalam setiap Sektor Pelayanan diperlukan untuk mengkoordinasikan kegiatan dan tugas pelayanan di sektor yang bersangkutan.
- Koordinasi Sektor Pelayanan dilaksanakan oleh seorang Koordinator Sektor (Korsek) yang dipilih secara musyawarah dari dan oleh anggota Majelis Jemaat di Sektor Pelayanan yang bersangkutan untuk kemudian diusulkan kepada Majelis Jemaat untuk mendapatkan pengesahan.
- Masa Tugas Koordinator Sektor Pelayanan adalah 1 (satu) tahun, bergantian dan dapat dipilih kembali.
- Koordinator Sektor Pelayanan mengadakan konsultasi dengan Pelaksana Harian Majelis Jemaat dan menyampaikan laporannya secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
P a s a l 8
Tata Cara Penyelesaian Perselisihan
-
Perselisihan Antar Warga Jemaat
- Penyelesaian persoalan di GPIB Jemaat “ BETHANIA” Jakarta Timur didasarkan pada (a) firman Tuhan, dan (b) Tata Gereja. Untuk Firman Tuhan, antara lain:
|
|
|
-
Cara penyelesaian Persoalan antar Warga Jemaat :
- Majelis Jemaat di Sektor Pelayanan bertanggung jawab membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi anggota Jemaat sepanjang masalah tersebut perlu dibantu penyelesaiannya.
- Majelis Jemaat berusaha menyelesaikan dengan jalan mengadakan rapat Majelis Jemaat di Sektor Pelayanan yang bersangkutan.
- Bila penyelesaian di atas tidak berhasil, PHMJ menunjuk beberapa anggota dari unsur Majelis Jemaat dan unsur warga jemaat menjadi tim untuk menanganinya.
- Sementara diusahakan penyelesaiannya, maka pihak-pihak yang bersangkutan menahan diri dan berdoa untuk penyelesaian persoalannya serta tidak memperkeruh persoalan dalam jemaat.
-
Langkah penyelesaian oleh tim adalah sebagai berikut :
- Tim mengadakan rapat di bawah pimpinan salah seorang Ketua yang ditunjuk oleh PHMJ.
- Menyelidiki secara obyektif fakta-fakta yang berhubungan dengan persoalan.
- Memanggil pihak-pihak yang bersangkutan secara terpisah atau secara bersama-sama untuk mendengarkan pernyataan/kesaksian mereka.
- Usaha penyelesaiannya dan hasilnya dilaporkan kepada PHMJ.
- Dalam hal tim tidak berhasil, PHMJ mengambil langkah untuk menyelesaikannya melalui Sidang Majelis Jemaat.
- Semua pihak harus taat kepada keputusan Sidang Majelis Jemaat berdasarkan tanggung jawab dan kewajiban selaku warga Gereja.
- Persoalan yang bersifat pribadi diselesaikan secara tertutup dengan memegang teguh rahasia jabatan.
- Persoalan Antara Warga Jemaat dengan anggota Majelis Jemaat
Cara penyelesaian persoalan antara warga Jemaat dengan anggota Majelis Jemaat:
- Bila timbul persoalan antara Warga Jemaat dengan anggota Majelis Jemaat, maka Pendeta/Ketua Majelis Jemaat yang didahului dengan pendekatan terhadap masing-masing pihak, mengadakan percakapan penggembalaan.
- Bilamana usaha tersebut tidak berhasil, maka masing-masing pihak berhak mengajukan mediator untuk penyelesaian persoalannya.
- Bilamana usaha tersebut tidak berhasil, maka persoalan dibawa ke dalam Sidang Majelis Jemaat. Sementara itu masing-masing pihak wajib menahan diri dan berdoa untuk penyelesaian persoalannya serta tidak memperkeruh persoalan dalam Jemaat.
- Bila usaha Sidang Majelis Jemaat belum juga berhasil, maka PHMJ meminta bantuan atau menyerahkan persoalan dimaksud kepada Majelis Sinode untuk menyelesaikannya.
- Semua pihak hendaknya taat kepada keputusan Majelis Sinode GPIB dengan berlandaskan pada janji jabatan dan janji sidi.
- Persoalan yang bersifat pribadi diselesaikan secara tertutup dengan memegang teguh rahasia jabatan.
- Persoalan Antar Majelis Jemaat
Cara penyelesaian persoalan dalam Majelis Jemaat :
- Bila timbul persoalan dalam tubuh Majelis Jemaat, maka PHMJ wajib mengusahakan penyelesaiannya melalui Sidang Majelis Jemaat yang sebelumnya didahului dengan percakapan – percakapan penggembalaan oleh Ketua Majelis Jemaat.
- Bilamana usaha tersebut tidak juga berhasil, maka Majelis Jemaat membentuk Tim Penyelesaian yang terdiri dari beberapa orang Warga Sidi Jemaat yang tidak memihak untuk mengusahakan penyelesaian persoalan tersebut.
- Sementara penyelesaian diusahakan, setiap anggota Majelis Jemaat wajib menahan diri dan membatasi persoalan itu dalam tubuh Majelis Jemaat.
- Tim mengadakan rapat di bawah pimpinan salah seorang anggota yang duduk dalam Tim tersebut.
- Tim menyelidiki secara objektif fakta-fakta yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
- Tim dapat memanggil pihak-pihak yang berselisih secara sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
- Hasil kerja Tim ini dilaporkan secara tertulis kepada Sidang Majelis Jemaat
- Bila Tim belum juga berhasil, maka Majelis Jemaat meminta bantuan atau menyerahkan persoalan dimaksud kepada Majelis Sinode GPIB untuk menyelesaikannya.
- Semua pihak wajib taat kepada keputusan Majelis Sinode GPIB sesuai dengan berlandaskan pada janji jabatan.
P a s a l 9
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 2
JEMAAT GPIB “BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
MAJELIS JEMAAT
P a s a l 1
Pengertian
- Majelis Jemaat adalah Persekutuan kerja para presbiter yang merupakan Pimpinan GPIB di lingkup jemaat.
- Persekutuan kerja ini adalah perwujudan dari Sistem Presbiterial Sinodal yang Nampak dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Pejabat GPIB di jemaat adalah:
- Pendeta yang ditempatkan oleh Majelis Sinode di jemaat.
-
Diaken dan Penatua dipilih dari dan oleh warga sidi jemaat, serta ditetapkan oleh Majelis Sinode.
- Pejabat GPIB dalam pelayanan umum yang bertempat tinggal di wilayah jemaat, dapat membantu Majelis Jemaat bila dibutuhkan secara khusus.
P a s a l 2
Keanggotaan
-
Majelis Jemaat terdiri atas :
- Para Pendeta yang ditempatkan oleh Majelis Sinode di jemaat.
- Para Diaken dan Penatua yang dipilih dari dan oleh warga sidi jemaat menurut Peraturan No. 1 Pasal 3 tahun 2010 tentang Pemilihan Diaken dan Penatua GPIB dan petunjuk pelaksanaan Majelis Sinode serta ditetapkan oleh Majelis Sinode.
- Jumlah anggota Majelis Jemaat yang akan dipilih ditentukan oleh Majelis Jemaat menurut kebutuhan Jemaat sesuai dengan Peraturan Pemilihan Diaken dan Penatua.
- Masa tugas anggota Majelis Jemaat ditetapkan selama 5 (lima) tahun.
- Majelis Jemaat diwakili oleh Ketua dan Sekretaris Majelis Jemaat.
Pasal 3
Ketua Majelis Jemaat
- Ketua Majelis Jemaat (KMJ) adalah Pendeta yang ditugaskan oleh Majelis Sinode dalam jabatan struktural, sekaligus Ketua Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Pengangkatan dan penempatan Ketua Majelis Jemaat ditetapkan Majelis Sinode.
- Tugas, wewenang dan kewajiban Ketua Majelis Jemaat:
- Sebagai Pembina dalam arti mengembalakan, meningkatkan, dan memelihara kelembagaan dan ketatalayanan Gereja.
- Sebagai Pimpinan dalam arti bersama Majelis Jemaat mengkoordinasikan, mendorong kerjasama, dan mencermati seluruh pelaksanaan kegiatan dalam penyelenggaraan panggilan dan pengutusan Gereja.
- Sebagai gembala dalam arti membimbing dan menjaga kehidupan bergereja yang tenang, damai, dan berwibawa.
- Pada akhir masa bakti wajib membuat laporan pelaksanaan tugas-tugas dimaksud di atas dan disampaikan kepada Majelis Jemaat dan Majelis Sinode.
- Apabila di Jemaat belum ditetapkan seorang Pendeta sebagai Ketua Majelis Jemaat, Majelis Jemaat dapat memilih dan menunjuk salah seorang Penatua sebagai Pejabat sementara dengan pengangkatan dari Majelis Sinode untuk masa bakti maksimal 1 (satu) tahun.
- Pejabat Sementara Ketua Majelis Jemaat memperoleh hak dan kewajiban yang sama sesuai peraturan untuk jabatan itu.
Pasal 4
Pendeta Jemaat
- Pendeta Jemaat adalah jabatan struktural yang dijabat oleh seorang Pendeta yang diangkat dan ditempatkan oleh Majelis Sinode.
- Pendeta Jemaat melaksanakan tugas-tugas khusus dibidang persekutuan, pelayanan dan kesaksian, dan diatur bersama-sama dengan Ketua Majelis Jemaat.
P a s a l 5
Tugas Dan Wewenang Majelis Jemaat
-
Tugas Majelis Jemaat adalah :
- Menjabarkan keputusan dan ketetapan Persidangan Sinode GPIB dan tugas-tugas yang dipercayakan oleh Majelis Sinode dengan berpedoman pada Visi dan Misi GPIB.
- Membuat dan menetapkan Program Kerja dan Anggaran (RKA) yang mengacu pada PKUPPG.
- Membuat laporan triwulan dan tahunan untuk Sidang Majelis Jemaat dan meneruskan laporan tahunan kepada Majelis Sinode.
- Melaksanakan penatalayanan jemaat dan pengawasan perbendaharaan jemaat.
- Memberdayakan Unit-Unit Misioner.
- Menghadiri Persidangan Sinode Tahunan (PST) dan pertemuan-pertemuan Sinodal liannya dan kemudian wajib memberikan laporan tertulis hasil persidangan dan pertemuan-pertemuan tersebut kepada PHMJ dan/atau Majelis Jemaat dalam SMJ.
- Menjaga kemurnian ajaran GPIB.
-
Dalam menjalankan tugasnya Majelis Jemaat berwenang untuk:
- Memilih Pelaksana Harian Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaat dan melaporkan kepada Majelis Sinode untuk ditetapkan.
- Menetapkan langkah-langkah dan melaksanakan tindakan disiplin gereja terhadap warga jemaat.
- Mengangkat dan memberhentikan anggota Unit Misioner dilingkup jemaat.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian pegawai kepada Majelis Sinode.
- Membuat Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ) untuk disahkan oleh Majelis Sinode.
- Mengelola sumber daya perbendaharaan gereja di Jemaat sesuai dengan tata cara pengelolaan perbendaharaan.
- Mengambil kebijaksanaan tertentu dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran penerimaan dan pengeluaran di tingkat Jemaat.
- Mengangkat dan memberhentikan pegawai lokal (honorer).
- Mengangkat pembina katekisasi di jemaat.
- Menetapkan dan mengutus Presbiter ke Persidangan Sinode, Persidangan Sinode Tahunan, Sidang Tahunan Mupel dan Rapat Sinodal lainnya.
- Memilih dan mengusulkan seorang Presbiter sebagai pelaksana tugas Ketua Majelis Jemaat untuk dilaporkan kepada Majelis Sinode guna mendapatkan penetapannya dengan surat keputusan Majelis Sinode jika terjadi kekosongan jabatan Ketua Majelis Jemaat.
- Menentukan para pelayan yang akan memimpin ibadah.
P a s a l 6
Kewajiban Pejabat Gereja
- Setiap Pejabat Gereja (Pendeta, Penatua, Diaken) harus menjalankan Panggilan dan Pengutusan dengan penuh tanggung jawab.
- Setiap Pejabat Gereja, harus memenuhi janji jabatan yang telah diucapkannya dihadapan Tuhan dan jemaatNya ketika diteguhkan.
- Setiap Pejabat Gereja harus taat kepada Firman Allah, Pengajaran Gereja dan Tata Gereja GPIB.
- Setiap Pejabat gereja wajib taat dan menjalankan tugas masing-masing jabatan, sesuai dalam Tata Gereja GPIB dan ketetapan-ketetapan Persidangan Sinode/Persidangan Sinode Tahunan.
- Setiap Pejabat gereja harus menjalankan tugas sesuai keputusan rapat, jadwal dan penugasan lainnya yang diatur oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Diaken dan Penatua yang tidak aktif selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus diminta untuk mengundurkan diri.
P a s a l 7
Tugas-Tugas Khusus
Selain Tugas Umum yang tertuang dalam Peraturan Pokok GPIB No.1, Tahun 2010, Pasal 9 maka Pendeta, Diaken dan Penatua mempunyai Tugas Khusus sebagai berikut :
- Tugas Khusus Pendeta
Pelayanan Firman dan Sakramen, Peneguhan Sidi, Pemberkatan Nikah, Pemakaman, Peneguhan Pejabat, dan Penggembalaan.
-
Tugas Khusus Penatua
- Melaksanakan tugas Penggembalaan Jemaat secara terkoordinasi dan menjaga kemurnian pemberitaan Firman dan ajaran Gereja.
- Wajib menjaga rahasia penggembalaan.
- Wajib menjalankan dengan tertib tugas-tugas pelayanan seperti tercantum dalam jadwal pelayanan, pelaksanaan Tata Ibadah serta tugas-tugas secara keseluruhan Gereja, Sektor-sektor, Bagian Jemaat dan Pos Pelayanan.
- Dalam menjaga kemurnian pemberitaan Firman Tuhan, maka para Penatua dapat memberikan pendapat, nasihat dan teguran kepada Pelayan Firman sekiranya dalam pemberitaan tersebut terbukti tidak sesuai dengan Firman dan ajaran Gereja yang dapat menggoyahkan iman jemaat dan keutuhan Gereja. Jika nasihat dan teguran dimaksud tidak dapat diterima Pelayan Firman yang bersangkutan, maka hal tersebut dapat dibicarakan dalam rapat Pelaksana Harian Majelis Jemaat, Sidang Majelis Jemaat atau diteruskan ke Majelis Sinode GPIB.
- Penatua dapat memberitakan Firman melalui khotbah-khotbah pada Kebaktian Keluarga, Kebaktian Penghiburan Kedukaan, Kebaktian Pengucapan Syukur, Kebaktian Minggu di Gereja, Pemahaman Alkitab dan lain-lain yang pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Penatua menyertai Pendeta dalam Pelayanan Sakramen.
- Penatua melaksanakan tugas khusus Pendeta apabila Pendeta berhalangan dan Majelis Jemaat melaporkannya kepada Majelis Sinode.
- Penatua dapat mengajar katekisasi setelah mendapat penunjukan dari Pendeta/Ketua Majelis Jemaat secara tertulis, dan/atau sudah mengikuti pembinaan pengajaran katekisasi.
- Penatua aktif dalam pembinaan dan peningkatan pengetahuan Alkitab dan kegerejaan di lingkungan Pelayanan Kategorial dengan penunjukkan tertulis Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Tugas Khusus Diaken
Kepada Diaken dipercayakan secara khusus tugas Diakonia Sosial / Pelayanan Kasih sebagai berikut :
- Melayani orang sakit, orang jompo, anak yatim piatu, para janda, para duda, cacat fisik / mental dan semua orang yang memerlukan perhatian dan pertolongan.
- Mendata orang-orang tersebut dari wilayahnya masing-masing dan melaporkannya kepada Koordinator Sektor Pelayanan untuk diteruskan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat supaya mendapat perhatian dan pelayanan lebih lanjut.
- Wajib menjalankan dengan tertib tugas-tugas pelayanan seperti tercantum dalam jadwal pelayanan, pelaksanaan Tata Ibadah serta tugas-tugas secara keseluruhan Gereja, Sektor-sektor, Bajem dan Pos Pelayanan.
- Diaken dapat memberitakan Firman melalui khotbah-khotbah pada Kebaktian Keluarga, Kebaktian Penghiburan Kedukaan, Kebaktian Pengucapan Syukur, Kebaktian Minggu di Gereja, Pemahaman Alkitab dan lain-lain yang pengaturannya dilaksanakan oleh Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
- Diaken menyertai Pendeta dalam Pelayanan Sakramen.
P a s a l 8
Pakaian Saat Menjalankan Tugas
-
Pada Ibadah Hari Minggu atau yang sejenisnya :
- Pendeta dalam memimpin Kebaktian, mengenakan Toga dan Stola di tempat kebaktian yang telah ditahbiskan serta mengenakan Baniang dan Stola di tempat kebaktian yang belum ditahbiskan.
- Diaken dan Penatua yang bertugas memakai Jas dengan mengenakan Stola.
- Pada Ibadah Keluarga atau yang sejenisnya, Pendeta, Diaken dan Penatua menggunakan pakaian yang sopan dan rapi. Pria menggunakan pakaian lengan panjang dan berdasi, dan atau mengenakan Batik. Perempuan mengenakan Jas/Blazer dan rok.
- Pada Ibadah Pemakaman:
Pendeta, Diaken dan Penatua mengenakan pakaian Liturgis (Pendeta mengenakan Baniang dan Stola, sedangkan Diaken dan Penatua mengenakan Jas dan Stola).
P a s a l 9
Tanggung Jawab Diaken dan Penatua di Sektor Pelayanan
- Selain melaksanakan tugas pelayanan jemaat secara umum, Diaken dan Penatua secara khusus wajib melayani jemaat di Sektor pelayanan masing-masing.
- Untuk kelancaran pelayanan, seorang Penatua dan seorang Diaken memperhatikan secara khusus maksimal 15 (lima belas) Kepala Keluarga di Sektor pelayanan masing-masing.
- Mengatur penjadwalan dan menyelenggarakan kebaktian-kebaktian di Sektor pelayanan masing-masing.
- Mengatur penjadwalan kunjungan pastoral Pendeta kepada warga jemaat secara reguler.
- Mengadakan kunjungan secara rutin dan teratur.
- Melaporkan kepada Pendeta apabila ada warga jemaat yang membutuhkan pelayanan pastoral secara khusus.
- Membuat laporan berkala setiap 4 (empat) bulan untuk disampaikan kepada Pelaksana Harian Majelis Jemaat.
P a s a l 10
Sanksi atas Kelalaian Anggota Majelis Jemaat
-
Apabila seorang anggota Majelis Jemaat melalaikan tugasnya selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan maka diambil langkah-langkah penyelesaian sebagai berikut:
- Pendeta/Ketua Majelis Jemaat mengundang yang bersangkutan untuk mengadakan percakapan pastoral
- Setelah diadakan percakapan pastoral dan ternyata dalam 1 (satu) bulan anggota Majelis Jemaat tersebut masih melalaikan tugasnya, maka PHMJ melaporkan ke Sidang Majelis Jemaat untuk mengakhiri jabatan sebagai Penatua atau Diaken yang bersangkutan
- Keputusan SMJ diteruskan ke Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan
-
Apabila seorang anggota Majelis Jemaat terlibat kasus amoral maka diambil langkah-langkah sebagai berikut:
- Pendeta/Ketua Majelis Jemaat mengundang yang bersangkutan untuk mengadakan percakapan pastoral
- Apabila dalam 1 (satu) bulan yang bersangkutan tidak berubah, maka PHMJ melaporkan ke Sidang Majelis Jemaat untuk mengakhiri jabatan yang bersangkutan sebagai Penatua atau Diaken
- Apabila anggota Majelis Jemaat terlibat masalah kriminal/pidana atau perdata dan terbukti merugikan orang lain, gereja atau Negara maka jabatan anggota Majelis Jemaat diakhiri dan dilaporkan ke Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan.
P a s a l 11
Pemberhentian Anggota Majelis Jemaat
Anggota Majelis Jemaat dapat berhenti/diberhentikan jika:
- Menyampaikan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan alasan yang dapat diterima.
- Pindah domisili di luar wilayah pelayanan GPIB Jemaat BETHANIA, Jakarta Timur sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas.
- Menderita sakit sehingga tidak memungkinkan melaksanakan tugas.
- Meninggal dunia.
- Melakukan kelalaian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan ini.
P a s a l 12
Pergantian Antar Waktu
- Apabila dalam masa tugas Majelis Jemaat terjadi kekosongan/lowong karena anggota Majelis Jemaat tertentu berhenti/diberhentikan sesuai Pasal 11 Peraturan ini, maka Sidang Majelis Jemaat memutuskan pergantian berdasarkan ‘ranking’ hasil Pemilihan Calon Diaken dan Penatua.
- Apabila pergantian berdasarkan ranking hasil Pemilihan Calon Diaken dan Penatua yang bersangkutan tidak tersedia, maka diadakan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Majelis Jemaat mengusulkan ke Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan
- Diaken dan Penatua yang terpilih (baik berdasarkan ranking, maupun pemilihan) diteguhkan dalam suatu ibadah Minggu di GPIB Jeamat “BETHANIA” Jakarta Timur.
P a s a l 13
Bantuan Uang Transpor Pelayanan
- Kepada Diaken dan Penatua serta Pengurus PELKAT yang melaksanakan pelayanan diberikan bantuan uang transport (BUT)
- Besaran BUT diatur dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat dan sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali
P a s a l 14
Pemilihan Diaken dan Penatua
- Pemilihan Diaken dan Penatua dilaksanakan sesuai dengan peraturan GPIB yang berlaku dan Petunjuk Pelaksanaan Majelis Sinode GPIB.
- Diaken dan Penatua terpilih akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode.
P a s a l 15
Sarana Penunjang Pelayanan
Sarana penunjang pelayanan untuk Diaken dan Penatua diatur berdasarkan kondisi dan kesepakatan jemaat.
Pasal 16
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang MAJELIS JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 3
GPIB JEMAAT “BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT
P a s a l 1
Pengertian
- Pelaksana Harian Majelis Jemaat yang selanjutnya disingkat PHMJ adalah representasi harian dari Majelis Jemaat.
- Pelaksana Harian Majelis Jemaat dipilih dari fungsionaris Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Sinode, kecuali Ketua Majelis Jemaat
- Untuk menjadi fungsionaris PHMJ minimal pernah menjabat sebagai Diaken/Penatua selama 1 (satu) masa tugas PHMJ (2,5 tahun), kecuali Jemaat yang baru dilembagakan.
- Pelaksana Harian Majelis Jemaat terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara.
- Ketua dan Sekretaris mewakili Majelis Jemaat keluar dan kedalam
P a s a l 2
Tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat
Tugas PHMJ adalah :
- Menjabarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat dan mengatur penatalayanan di jemaat.
- Mengelola administrasi jemaat dan perbendaharaan jemaat.
- Mempersiapkan dan menyelenggarakan Sidang Majelis Jemaat, Rapat-rapat Koordinasi, Pertemuan Warga Sidi Jemaat, Seminar, Lokakarya dan rapat-rapat serta pertemuan lainnya.
- Memutuskan dan menyelesaikan hal-hal yang mendesak, sepanjang tidak bertentangan dengan Tata Gereja yang berlaku dan melaporkannya kepada Sidang Majelis Jemaat terdekat.
- Mewakili Majelis Jemaat ke dalam dan ke luar.
- Membuat dan menyampaikan laporan triwulan/caturwulan kepada Sidang Majelis Jemaat tentang penyelenggaraan Persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian.
- Mengkoordinasikan dan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
- Mengkoordinasikan pengawasan melekat terhadap pengelolaan perbendaharaan jemaat dan penguasaan harta milik GPIB/jemaat.
- Mempertanggung jawabkan pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Tahunan kepada Sidang Majelis Jemaat.
- Membuat dan menyampaikan laporan kegiatan tahunan kepada Majelis Sinode atas nama Majelis Jemaat.
- Menyampaikan tembusan Laporan kegiatan tahunan untuk Majelis Sinode diteruskan ke BP Mupel setempat untuk di kompilasi sebagai laporan BP Mupel dalam Persidangan Sinode Tahunan (PST).
P a s a l 3
Tugas Ketua
-
Dalam bidang umum bertugas :
- Bersama Sekretaris menjadi penanggungjawab umum baik keluar maupun kedalam serta bertindak untuk dan atas nama GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur.
-
Bersama Sekretaris menandatangani :
- Surat-surat Gerejawi
- Keputusan dan Ketetapan Majelis Jemaat
- Surat-surat Majelis Jemaat dan Warta Jemaat.
- Memimpin Sidang Majelis Jemaat, rapat-rapat PHMJ, Pertemuan Warga Sidi Jemaat serta rapat-rapat dan pertemuan lainnya.
- Bersama Sekretaris mengawasi ketatalaksanaan Kantor Majelis Jemaat.
- Menjaga memelihara dan mengawasi agar semua keputusan, ketetapan serta pelaksanaannya sesuai dengan Tata Gereja, Pemahaman Iman GPIB dan Pokok-pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG).
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan kecuali.
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kerja Tahunan.
- Membuat Memori Serah Terima Pelaksanaan Tugas sebagai Ketua Majelis Jemaat kepada yang menggantikannya.
-
Dalam bidang khusus bertugas :
- Memelihara kehidupan Persekutuan Jemaat agar setiap warga Gereja mampu melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja.
- Melaksanakan kegiatan Pembinaan terhadap warga Gereja, Unit-Unit Misioner serta Diaken dan Penatua guna meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan iman serta wawasan berjemaat.
-
Melaksanakan percakapan-percakapan pastoral kepada :
- Para calon / keluarga Baptis, Sidi dan Nikah
- Para Warga Jemaat yang mempunyai masalah
- Penatua/Diaken dan/atau pengurus Unit-Unit Misioner dalam hal-hal khusus.
- Mengkoordinir, membina dan mengajar katekisasi
- Bertanggung jawab terhadap pembuatan Tata Ibadah Minggu dan Jadwal Pelayan Firman untuk Ibadah Minggu serta Hari-hari Raya Gerejawi
- Bersama Diaken dan Penatua memelihara kemurnian pemberitaan Firman Tuhan dan ajaran Gereja dalam jemaat.
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi semua tugas dan kegiatan pelayanan dalam jemaat khususnya bidang-bidang:
- Teologi ( IAI, Ibadah, Musik Gereja dan Pengkajian Teologi)
- Persidangan Gerejawi
- Umum, sertaKomisi, Panitia dan/atau Tim Kerja yang terkait
dengan bidang-bidang dimaksud.
P a s a l 4
Tugas Ketua I
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Mengkoordinasikan, memantau penyusunan rencana kegiatan Pelayanan dan Kesaksian ke dalam maupun ke luar lingkungan jemaat.
- Mengawasi, memelihara dan mendorong kelancaran serta komunikasi dalam pelaksanaan di bidang Pelayanan dan Kesaksian Jemaat serta Lingkungan Hidup.
- Melaksanakan tugas Ketua atau Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan berdasarkan atas pendelegasian wewenang secara tertulis kepadanya.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas :
- Bersama dengan Ketua dan Sekretaris I mengatur jadwal Pelayan Firman dan Majelis petugas pada Ibadah Jemaat.
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi semua tugas dan kegiatan pelayanan dalam jemaat khususnya bidang-bidang:
- Pelayanan dan Kesaksian (PELKES) serta Lingkungan Hidup.
- Diakonia
- Komisi, Panitia dan atau Tim Kerja yang terkait dengan bidang-bidang dimaksud.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lain seperti penanggulangan bencana alam, masalah hukum, aksi/bakti sosial, balai pengobatan (klinik) dan lain lain.
- Menyusun rencana Kerja dan Anggaran sesuai bidangnya dan menyampaikan laporan evaluasi kegiatan triwulan di bidangnya untuk Sidang Majelis Jemaat.
P a s a l 5
Tugas Ketua II
-
Dalam bidang umum bertugas :
- Mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama dalam lingkungan jemaat.
- Memelihara dan mendorong serta mengawasi Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama dalam Jemaat guna pertumbuhan pelayanan yang dinamis.
- Melaksanakan tugas Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan berdasarkan atas pendelegasian wewenang secara tertulis kepadanya.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas :
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi semua tugas dan kegiatan pelayanan dalam Jemaat khususnya bidang-bidang :
- Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama (GERMASA)
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi semua tugas dan kegiatan pelayanan dalam Jemaat khususnya bidang-bidang :
serta Komisi, Panitia dan/atau Tim Kerja yang terkait dengan bidang-bidang dimaksud.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lain seperti unit pelayanan perpustakaan, forum diskusi, seminar, lokakarya dan lain-lain.
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai bidangnya dan menyampaikan laporan evaluasi kegiatan triwulan di bidangnya untuk Sidang Majelis Jemaat.
P a s a l 6
Tugas Ketua III
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan Pelayanan Kategorial dalam rangka menunjang program pelayanan Gereja.
- Mengkoordinasikan dan mengawasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Pelayanan Kategorial.
- Melaksanakan tugas Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan berdasarkan atas pendelegasian wewenang secara tertulis kepadanya.
- Menandatangani surat-surat keluar sesuai bidangnya.
- Melaksanakan Pembinaan terhadap karyawan Kantor Majelis Jemaat.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi kegiatan-kegiatan di Pelayanan Kategorial:
- Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Insani (PPSDI)
- Pelayanan Kategorial (PA, PT, GP, PKP, PKB, PKLU)
-
Mengkoordinir dan membimbing serta mengawasi kegiatan-kegiatan di Pelayanan Kategorial:
serta Panitia dan/atau Tim Kerja yang terkait dengan Pelayanan Kategorial dimaksud.
- Mengkoordinir kegiatan-kegiatan lain seperti pelayanan kelompok profesional dan fungsional dan sekretariat bersama ke 6 (enam) PELKAT.
P a s a l 7
Tugas Ketua IV
-
Dalam bidang umum bertugas :
- Melaksanakan tugas Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan berdasarkan atas pendelegasian wewenang secara tertulis.
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian Perbendaharaan di jemaat.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
- Menandatangani surat-surat keluar sesuai bidangnya.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Bersama Bendahara menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran tahun anggaran berikutnya.
- Bersama Bendahara menandatangani Laporan Keuangan dan Surat-surat Berharga.
- Melalui rapat PHMJ melaksanakan pengadaan barang-barang inventaris harta milik Gereja, mengawasi perawatan/pemeliharaan dan pengamanannya.
-
Mengkoordinir dan membimbing semua tugas dan kegiatan pelayanan dalam jemaat khususnya bidang-bidang :
- Pembangunan Ekonomi Gereja
serta Komisi, Panitia dan/atau Tim Kerja yang terkait dengan bidang-bidang dimaksud.
- Mewakili Majelis Jemaat ditingkat MUPEL dan SINODAL yang menyangkut bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.
P a s a l 8
Ketua V
- Dalam Bidang umum bertugas:
- Melaksanakan tugas Ketua lainnya apabila yang bersangkutan berhalangan berdasarkan atas pendelegasian wewenang secara tertulis.
- Menandatangani surat-surat keluar bersama sekretaris Umum sesuai dengan bidang tugas.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Mengkoordinasikan, memantau penyusunan Rencana Kegiatan Informasi Organisasi dan Komunikasi ke dalam maupun keluar lingkungan Jemaat
- Melaksanakan, memelihara dan mendorong kelancaran serta komunikasi dalam pelaksanaan di bidang Penelitian dan Pengembangan di Jemaat.
- Membuat perencanaan Sistem Informasi Manajemen dan Perencanaan Organisasi dan Komunikasi di Jemaat.
- Memimpin Sidang Majelis Jemaat, Rapat PHMJ dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan tugas pembidangan
Pasal 9
Tugas Sekretaris
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Bersama Ketua menjadi penanggung jawab umum baik kedalam maupun keluar serta bertindak untuk dan atas nama GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur.
- Melaksanakan kegiatan Kesekretariatan dan Administrasi Umum bekerja sama dengan Kepala Kantor Majelis Jemaat.
- Bersama Ketua meneliti dan menandatangani surat-surat Gerejawi, Surat Keputusan / ketetapan dan surat-surat lainnya yang dikeluarkan oleh Majelis Jemaat.
- Bertanggung jawab terhadap hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Bersama Ketua membidangi Teologi dan Persidangan Gerejawi
- Bersama para Ketua menetapkan kebijakan Majelis Jemaat, pengendalian administrasi, pengintegrasian kegiatan dan personalia.
- Bersama Ketua V menangani bidang yang menjadi tanggungan Ketua V.
- Menghimpun peraturan-peraturan, ketetapan dan keputusan Majelis Sinode GPIB maupun Majelis Jemaat serta pengarsipan surat-surat keluar / masuk.
- Merencanakan pelaksanaan Sidang Majelis Jemaat dan menyusun Agenda Sidang.
- Menyiapkan dokumentasi tentang risalah (notulen) dan buku ketetapan Majelis Jemaat pada Sidang Majelis Jemaat, notulen rapat PHMJ dan rapat-rapat lainnya serta masukan-masukan pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Menindaklanjuti hasil keputusan rapat melalui kegiatan-kegiatan administrasi.
- Mendistribusikan surat-surat masuk kepada Ketua terkait dan menindaklanjuti tindakan yang diambil secara administratif.
- Mengkoordinir penyusunan Laporan-laporan Berkala, Laporan Tahunan termasuk Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Program Kerja Tahunan kepada Sidang Majelis Jemaat.
P a s a l 10
Tugas Sekretaris I
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Melaksanakan kegiatan Kesekretariatan dan Administrasi Umum, bila Sekretaris berhalangan.
- Mendampingi Ketua I dan Ketua II dalam setiap kegiatannya serta menata Administrasi bidang kerjanya.
- Bertanggungjawab terhadap hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Membuat notulen-notulen rapat PHMJ dan rapat koordinasi dengan Komisi dalam setiap kegiatannya dan menindaklanjuti secara administrasi sesuai keputusan yang diambil.
- Menyiapkan bahan untuk Warta Jemaat.
- Bersama Ketua I membuat jadwal pelayanan.
Pasal 11
Tugas Sekretaris II
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Bersama Ketua III dan Ketua IV menangani bidang-bidang yang mejadi tanggung jawab Ketua III dan Ketua IV
- Melaksanakan kegiatan Kesekretariatan dan Administrasi Umum, apabila Sekretaris, Sekretaris I berhalangan
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Mempersiapkan administrasi perjalanan dinas dan mengolah laporan-laporan perjalanan dinas fungsionaris PHMJ, atau yang ditugaskan oleh Majelis Jemaat
- Menyelenggarakan pengarsipan Kantor Majelis Jemaat sesuai bidang terkait
P a s a l 12
Tugas Bendahara
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Bertanggungjawab penuh atas pengelolaan perbendaharaan jemaat.
- Bersama Ketua IV mengumpulkan dan menyediakan data keuangan dan perbendaharaan dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Jemaat bersama Unit-Unit Misioner lainnya.
- Bertanggungjawab atas hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas :
- Meneliti dan memberikan persetujuan atas segala permohonan pengeluaran keuangan sesuai dengan anggaran yang sudah ditetapkan oleh Sidang Majelis Jemaat.
- Untuk pengeluaran di luar program dan anggaran harus terlebih dahulu disetujui oleh Sidang Majelis Jemaat atau melalui rapat PHMJ yang selanjutnya dilaporkan kepada Majelis Jemaat melalui Sidang Majelis Jemaat.
- Mengawasi dan mencermati kemungkinan adanya penyimpangan penerimaan dan pengeluaran Kas Jemaat.
- Membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatannya.
- Mewakili Majelis Jemaat dalam persidangan MUPEL / Sinode Tahunan yang berkaitan dengan keuangan dan perbendaharaan.
- Bekerjasama dengan Ketua IV dan Bendahara I dalam pelaksanaan tugasnya.
- Membuat laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran secara garis besar setiap minggu untuk dimuat dalam Warta Jemaat.
-
Pada masa akhir Jabatan Pendeta/Ketua Majelis Jemaat atau PHMJ, bersama Sekretaris membuat Berita Acara Serah Terima disertai pernyataan tentang kondisi keuangan dan harta milik jemaat seperti :
- Saldo Kas
- Saldo Bank
- Harta milik jemaat baik bergerak maupun yang tidak bergerak setelah diperiksa oleh BPPJ
P a s a l 13
Tugas Bendahara I
-
Dalam bidang umum bertugas:
- Melaksanakan tugas Bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan.
- Membantu Bendahara dalam mengelola keuangan dan harta milik jemaat.
- Bertanggungjawab atas hal-hal lain yang didelegasikan sesuai prioritas dan kebutuhan jemaat.
-
Dalam bidang khusus bertugas:
- Bersama Bendahara mengawasi realisasi anggaran penerimaan dan pengeluaran.
- Bersama Bendahara mengawasi pelaksanaan pembukuan dan administrasi keuangan jemaat.
- Mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pengadaan, perawatan dan pengamanan barang-barang inventaris milik Gereja.
- Mengamankan harta milik Gereja dan menyelesaikan sertifikasi harta milik Gereja yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Bekerjasama dengan Ketua IV dan Bendahara dalam pelaksanaan tugasnya.
P a s a l 14
Tata Cara Pemilihan
-
Pemilihan dapat dilakukan dengan cara:
- Pertemuan Warga Sidi Jemaat secara terpisah
- Pertemuan Warga Sidi Jemaat di sektor
- Tanpa melalui Pertemuan Warga Sidi Jemaat dengan menggunakan Kotak Suara
- Tata Cara Pemilihan akan diatur dalam Peraturan Pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Majelis Sinode GPIB
- Pemilihan dan Penetapan calon PHMJ dilakukan secara terbuka oleh dan di dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Tata cara dan tata tertib pencalonan dan pemilihan PHMJ diatur lebih lanjut dalam suatu petunjuk teknis yang dibuat oleh Majelis Sinode.
P a s a l 15
Penetapan / Pengukuhan Pelaksana Harian Majelis Jemaat
Penetapan / Pengukuhan anggota PHMJ dilakukan oleh Majelis Sinode dengan Surat Keputusan Majelis Sinode dalam suatu Sidang Majelis Jemaat yang diadakan khusus untuk itu dan diperkenalkan kepada jemaat dalam Ibadah Minggu.
P a s a l 16
Masa Tugas Pelaksana Harian Majelis Jemaat
- Masa Tugas PHMJ adalah 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan dapat dipilih kembali hanya untuk kali berikutnya.
- Setelah 2 (dua) kali masa bakti/masa tugas berturut-turut, harus jeda baru kemudian dapat dipilih kembali.
- Seseorang dapat dipilih kembali selaku fungsionaris PHMJ setelah melewati masa jeda selama 1(satu) kali masa tugas.
P a s a l 17
Penggantian Anggota Pelaksana Harian Majelis Jemaat
-
Anggota PHMJ dapat diganti bila anggota yang bersangkutan:
- Mengundurkan diri karena suatu alasan tertentu.
- Melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan moral dan etika Kristen.
- Meninggal dunia.
-
Proses penggantian dilakukan dengan cara :
- Nama calon pengganti dapat diusulkan oleh Pendeta / Ketua Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat untuk persetujuan dan penetapannya sebagai anggota PHMJ pengganti.
- Dipilih secara langsung oleh Sidang Majelis Jemaat dengan mengikuti prosedur pemilihan langsung.
- Nama anggota PHMJ terpilih segera pada kesempatan pertama diajukan ke Majelis Sinode untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode GPIB.
P a s a l 18
Serah Terima Pelaksana Harian Majelis Jemaat
- Paling lambat 2 (dua) minggu setelah diterimanya Surat Keputusan Majelis Sinode, maka diadakan Sidang Majelis Jemaat untuk serah terima tugas PHMJ lama kepada PHMJ yang baru.
- PHMJ yang lama harus membuat Laporan Pertanggungjawaban secara terperinci mengenai Program Kerja dan Anggaran Tahunan yang sementara berjalan serta dapat diterima dan dilanjutkan oleh PHMJ yang baru.
P a s a l 19
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang PELAKSANA HARIAN MAJELIS JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 4
Tentang
SIDANG MAJELIS JEMAAT, RAPAT
DAN PERTEMUAN WARGA SIDI JEMAAT
BAB I
SIDANG MAJELIS JEMAAT
Pasal 1
Ketentuan Umum
- Sidang Majelis Jemaat yang selanjutnya disingkat SMJ adalah perwujudan presbiterial sinodal dan merupakan wadah pengambilan keputusan serta kebijakan di jemaat.
- Sidang Majelis Jemaat adalah badan pelayanan tertinggi dalam jenjang pengambilan keputusan di tingkat jemaat dan oleh karena itu harus/wajib dihadiri oleh seluruh anggota Majelis Jemaat.
- Sidang Majelis Jemaat dilaksanakan setiap 4 (empat) bulan
- Sidang Majelis Jemaat Khusus daapt dilaksanakan apabila dianggap perlu
- Sidang Majelis Jemaat diadakan atas undangan Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ).
Pasal 2
Tujuan Dan Sasaran
Sidang Majelis Jemaat diadakan untuk berbagai tujuan berupa :
- Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
- Pertanggungjawaban Realisasi Rencana Kerja dan Anggaran dari PHMJ kepada Majelis Jemaat.
- Pemilihan Pelaksana Harian Majelis Jemaat (PHMJ).
- Penetapan Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat (PPMJ).
- Permintaan persetujuan bagi realisasi suatu proyek Non Program.
- Sidang khusus dalam rangka penyelesaian masalah yang timbul dalam jemaat.
- Hal-hal lain yang memerlukan persetujuan/keputusan SMJ.
Pasal 3
Peserta Sidang Majelis Jemaat
-
Peserta SMJ terdiri dari:
- Pendeta Jemaat yang ditetapkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Seluruh Diaken dan Penatua.
-
Peserta lainnya yang diundang jika diperlukan :
- Pengurus Unit-Unit Misioner.
- Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ).
- Warga Jemaat yang bukan anggota Majelis Jemaat.
- Undangan lainnya.
Pasal 4
Pimpinan Sidang Majelis Jemaat
-
Diawal persidangannya (Sidang Paripurna I) SMJ dipimpin oleh Ketua Majelis Jemaat dan dibantu oleh Sekretaris Majelis Jemaat untuk :
- Panggilan kehadiran (roll call)
- Acara pembukaan
- Penetapan seluruh agenda persidangan
- Pimpinan SMJ selanjutnya adalah Ketua Majelis Jemaat dan atau Ketua-ketua PHMJ lainnya.
-
Pimpinan SMJ berkewajiban :
- Memimpin jalannya persidangan menurut Tata Tertib persidangan yang disepakati dengan berusaha mengendalikan waktu sesuai dengan jadwal dan acara yang telah ditetapkan.
- Berusaha mempersatukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan, mendudukkan persoalan pada proporsi yang sebenarnya dan mengembalikan jalannya sidang pada pokok pembicaraan manakala telah keluar dari topik pembahasan.
- Apabila dianggap perlu pimpinan SMJ demi kelancaran dan ketenangan serta dalam keadaan mendesak dapat menunda sidang maksimum 30 (tiga puluh) menit lamanya.
- Sekretaris Majelis Jemaat mendampingi Ketua Majelis Jemaat sebagai narasumber materi persidangan dan fasilitator perlengkapan dan kebutuhan persidangan sekaligus sebagai Sekretaris SMJ.
Pasal 5
Tata Tertib Sidang Majelis Jemaat
Seluruh peserta SMJ wajib mematuhi tata tertib sidang sebagai berikut :
- Setiap peserta wajib mengisi/menandatangani daftar hadir yang tersedia.
- Sidang Majelis Jemaat dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan apabila dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah Diaken dan Penatua GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur.
- Jika pada saat SMJ akan dibuka jumlah peserta belum memenuhi quorum seperti tersebut butir 2 (dua) pasal ini, maka sidang ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
- Apabila dibuka kembali setelah penundaan dicabut, maka SMJ dinyatakan sah tanpa memperhatikan quorum.
- Setiap peserta diwajibkan untuk mengikuti seluruh acara sesuai agenda sidang sampai selesai.
- Setiap peserta tidak diperkenankan meninggalkan persidangan sebelum agenda sidang selesai, kecuali atas izin pimpinan sidang.
- Setiap peserta boleh berbicara sesudah mendapat izin dari pimpinan sidang.
- Peserta tidak dibenarkan menginterupsi pembicara yang sedang berbicara.
- Setiap peserta wajib memelihara tata krama dan mematuhi tata tertib sidang demi kelancaran jalannya sidang.
- Selama acara sidang berlangsung, diminta untuk tidak mengaktifkan Hand Phone (HP).
- Peserta yang mengajukan pertanyaan/masukan/saran ataupun pendapat agar disampaikan secara singkat, jelas, padat dan santun.
- Peserta diberikan hak untuk berbicara kecuali para undangan dapat berbicara bila diminta oleh pimpinan sidang.
- Pengambilan keputusan sidang dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat berdasarkan kasih.
- Apabila SMJ belum dapat menyelesaikan acara yang diagendakan, sidang dapat ditunda untuk dilanjutkan pada hari lain tanpa memperhatikan quorum.
Pasal 6
Masa Persidangan
- SMJ diadakan setiap 4 (empat) bulan sekali dan waktunya ditetapkan oleh PHMJ.
- SMJ Khusus/Istimewa dapat dilangsungkan sewaktu-waktu bila ada kebutuhan yang mendesak atau kasus-kasus yang perlu diselesaikan / diputuskan di dalam SMJ.
- SMJ Khusus/Istimewa pada butir 2 (dua) tersebut di atas dapat dilaksanakan atas permintaan PHMJ atau atas usul dari sekurang-kurangnya setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Majelis Jemaat atau atas permintaan Majelis Sinode GPIB.
Pasal 7
Risalah dan Keputusan
- Semua pembicaraan/percakapan dan jalannya sidang harus dicatat di dalam sebuah risalah / notulen.
- Apabila pembicaraan/percakapan serta pembahasan acara sidang telah disepakati/disetujui maka kesepakatan/persetujuan tersebut ditetapkan dalam keputusan yang pada akhir sidang dibacakan.
- Semua keputusan didokumentasikan dalam buku keputusan SMJ.
BAB II
RAPAT-RAPAT
Pasal 8
Pengertian Dan Fungsi Rapat
- Rapat adalah forum musyawarah melalui proses diskusi.
- Fungsi rapat adalah menyimpulkan dan memutuskan.
- Apabila SMJ menentukan hal-hal yang bersifat kebijakan, maka rapat menyimpulkan hasil konsultasi / musyawarah atau memutuskan hal-hal yang bersifat teknis operasional.
Pasal 9
Jenis Rapat-Rapat
-
Jenis-jenis rapat adalah sebagai berikut :
- Rapat rutin PHMJ.
- Rapat koordinasi PHMJ dengan para Koordinator Sektor Pelayanan.
- Rapat koordinasi PHMJ dengan Unit-Unit Misioner.
- Rapat-rapat intern Unit-Unit Misioner.
-
Rapat rutin PHMJ merupakan rapat kerja rutin maupun khusus yang diadakan seminggu sekali atau sewaktu-waktu menurut kebutuhan pelayanan dengan acara meliputi :
- Evaluasi keputusan rapat kerja sebelumnya.
- Perencanaan kegiatan pelaksanaan dalam seminggu kedepan.
- Pembahasan masalah-masalah, kasus-kasus dan hal-hal lain yang penting dalam pelayanan.
- Rapat koordinasi pelayanan PHMJ dengan para Koordinator Sektor Pelayanan dan/atau Unit-Unit Misioner merupakan sarana konsultasi, informasi dan evaluasi tentang persekutuan pelayanan dan kesaksian di jemaat.
- Rapat-rapat intern Unit-Unit Misioner sebagai sarana untuk membahas berbagai hal dalam kegiatan bidang-bidang kerja (antara lain penyusunan dan pelaksanaan program kerja).
BAB III
PERTEMUAN
Pasal 10
Pengertian Dan Fungsi Pertemuan
- Pertemuan merupakan sarana komunikasi untuk membicarakan berbagai aspek kegiatan pelayanan secara gerejawi dan dengan semangat kebersamaan.
- Pertemuan juga merupakan wadah penyelesaian berbagai kasus secara gerejawi dengan semangat persekutuan dan kekeluargaan.
- Pertemuan bersifat kesepakatan, tidak bersifat pengambilan keputusan.
Pasal 11
Jenis-Jenis Pertemuan
Jenis-jenis pertemuan adalah sebagai berikut :
- Pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Pertemuan Pendeta Jemaat / Pembina katekisasi dengan peserta katekisasi dan orang tuanya.
- Pertemuan khusus lainnya yang ditetapkan oleh PHMJ.
Pasal 12
Pertemuan Warga Sidi Jemaat
-
Tujuan pertemuan Warga Sidi Jemaat adalah :
- Menyampaikan informasi kegiatan tahunan yang telah dilaksanakan oleh Majelis Jemaat / PHMJ kepada Warga Sidi Jemaat.
- Memberi kesempatan kepada Warga Sidi Jemaat untuk menyumbangkan pikiran secara obyektif dan konstruktif yang berhubungan dengan tugas dan panggilan gereja.
- Untuk memperoleh masukan dari Warga Sidi Jemaat yang berguna sebagai informasi dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
- Yang berhak menghadiri pertemuan Warga Sidi Jemaat adalah Warga Sidi Gereja yang terdaftar sebagai warga jemaat.
-
Pertemuan Warga Sidi Jemaat dapat dilaksanakan secara terpusat tetapi juga dapat diadakan di tiap Sektor Pelayanan pada :
- Setiap permulaan tahun paling lambat minggu terakhir dalam bulan Januari.
- Sewaktu-waktu bilamana dianggap perlu oleh Majelis Jemaat.
- Tempat, waktu dan acara pertemuan dipersiapkan oleh PHMJ.
- Tata Tertib pertemuan Warga Sidi Jemaat disesuaikan dengan tata tertib Sidang Majelis Jemaat.
-
Pimpinan pertemuan adalah Ketua Majelis Jemaat dibantu oleh Sekretaris Majelis Jemaat :
- Bila Ketua Majelis Jemaat berhalangan maka pertemuan dapat dipimpin oleh salah seorang Ketua PHMJ demikian pula bila Sekretaris Majelis Jemaat berhalangan dapat dibantu oleh salah seorang Sekretaris PHMJ.
- Dalam hal pertemuan dilaksanakan di Sektor Pelayanan maka pertemuan dipimpin oleh salah seorang anggota PHMJ dan Koordinator Sektor Pelayanan menjadi Sekretaris pertemuan.
- Sebelum pertemuan dimulai, pimpinan pertemuan wajib membacakan dan menjelaskan tata tertib pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Sebelum pertemuan ditutup, Sekretaris membacakan kembali pokok-pokok penting yang telah disampaikan dalam pertemuan tersebut untuk diindahkan oleh semua fungsionaris pelayanan di jemaat.
Pasal 13
Pertemuan Pembina dan Peserta Katekisasi
Pertemuan Pembina dan peserta Katekisasi diadakan sebagai berikut :
1.Pertemuan pertama (pertemuan awal) yaitu pertemuan antara para pembina katekisasi sidi dengan peserta sidi (katekumen) dan orang tua mereka untuk menjelaskan apa itu katekisasi sidi dan segala yang terkait dengan pelaksanaan katekisasi sidi termasuk kewajiban, kewajiban yang harus dipenuhi setiap katekumen dan orang tuanya.
2.Pertemuan akhir yaitu pertemuan antara para Pembina Katekisasi Sidi dengan peserta sidi (katekumen) orang tua mereka untuk menjelaskan apa itu retreat yang harus diikuti terkait dengan retreat tersebut dan Hasil Evaluasi Belajar Mengajar.
Pasal 14
Pertemuan Khusus
Pertemuan khusus adalah pertemuan-pertemuan lainnya yang diadakan oleh PHMJ sesuai kebutuhan.
Pasal 15
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksana Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini maka semua peraturan lain yang mengatur tentang SIDANG MAJELIS JEMAAT, RAPAT DAN PERTEMUAN WARGA SIDI JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 5
Tentang
UNIT-UNIT MISIONER
P a s a l 1
Pengertian
- Unit-Unit Misioner adalah wadah pembinaan dan pelaksana misi GPIB dalam rangka Pembangunan Jemaat secara berkesinambungan dibawah tanggung jawab Majelis Jemaat
-
Unit-Unit Misioner adalah:
- Pelayanan Kategorial
- Komisi
- Panitia
- Kelompok Kerja
- Sesuai kebutuhan setempat.
P a s a l 2
Perangkat Unit-Unit Misioner
- Komisi:
Membantu Majelis Jemaat dalam memikirkan penjabaran kebijakan dan perencanaan serta pelaksanaan kegiatan menurut bidang-bidang seperti tersebut dalam pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) di atas kecuali Pelayanan Kategorial dan Bidang Umum yang terdiri dari :
- Komisi Teologi (Komisi Teologi).
- Komisi Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama (Komisi Germasa).
- Komisi Informasi dan Komunikasi, Penelitian dan Pengembangan (Komisi Inforkom Litbang).
- Komisi Pelayanan, Kesaksian dan Lingkungan Hidup (Komisi Pelkes).
- Komisi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Insani ( Komisi PPSDI).
- Komisi Pembangunan Ekonomi Gereja (Komisi PEG).
- Komisi-komisi lainnya yang dibentuk sesuai kebutuhan jemaat seperti Komisi Diakonia, Komisi Program dan Anggaran, Komisi Musik Gerejawi, Komisi Pembangunan, Komisi Perkunjungan, Komisi Kedukaan dan lain-lain.
- Pelayanan Kategorial (Pelkat)
Membantu Majelis Jemaat memikirkan penjabaran kebijakan, perencanaan dan pelaksanaan serta pembinaan secara kategorial pada :
- Pelayanan Anak
- Pelayanan Teruna
- Gerakan Pemuda
- Persekutuan Kaum Perempuan
- Persekutuan Kaum Bapak
- Persekutuan Kelompok Lanjut Usia
Khusus tentang Pelayanan Kategorial secara rinci diatur dalam PPMJ GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur, No. 10 Tahun 2010.
- Panitia
Membantu Majelis Jemaat melaksanakan kegiatan tertentu dan dalam batas waktu tertentu.
- Tim Kerja/Kelompok Kerja
Melaksanakan suatu program pelayanan yang digariskan oleh Majelis Jemaat.
P a s a l 3
Keanggotaan Dan Masa Tugas Unit-Unit Misioner
- Anggota Komisi dipilih dari antara Warga Sidi Jemaat kecuali Anggota PHMJ dan Anggota BPPJ.
- Anggota Komisi ditetapkan lewat SMJ atas rekomendasi PHMJ.
- Panitia Pembangunan Sarana Peribadatan, Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua dan anggota Pengurus Cabang Yayasan diusulkan oleh Majelis Jemaat lewat SMJ dan ditetapkan oleh Majelis Sinode.
- Anggota Majelis Jemaat tidak boleh menjadi anggota Panitia Pembangunan sarana Peribadatan.
- Anggota Majelis Jemaat tidak boleh menjadi anggota Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua kecuali Pendeta Jemaat dan Vikaris.
- Masa tugas BPMJ, kecuali Panitia dan Tim Kerja/Kelompok Kerja, sama dengan masa tugas Majelis Jemaat.
P a s a l 4
Fungsi Unit-Unit Misioner
-
Komisi
-
Komisi Teologi (dibawah koordinasi Ketua PHMJ).
- Menanam, menumbuhkan dan mengembangkan iman jemaat untuk dapat bersaksi dan melayani.
- Meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan Pemahaman Iman GPIB kepada seluruh warga jemaat.
- Menyiapkan warga Gereja agar mampu melaksanakan panggilan dan pengutusan Gereja.
- Memampukan tiap warga Gereja dalam menata dan melaksanakan suatu kebaktian pada tiap kesempatan, serta memahami makna dari kebaktian tersebut.
- Melaksanakan Ibadah Penyegaran Iman (IPI) secara periodik.
-
Komisi Teologi (dibawah koordinasi Ketua PHMJ).
-
Komisi Pelayanan, Kesaksian dan Lingkungan Hidup (dibawah koordinasi Ketua I PHMJ)
- Melakukan pelayanan dan kesaksian dalam jemaat dan masyarakat.
- Mendorong dan menyiapkan warga jemaat untuk berpartisipasi aktif dalam tugas Panggilan dan Pengutusan Gereja secara menyeluruh sesuai Tri Darma Gereja.
- Melakukan pelayanan kesehatan kepada warga jemaat (Poliklinik).
- Menentukan standar bantuan diakonia sosial dalam jemaat.
-
Komisi Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama (dibawah koordinasi Ketua II PHMJ)
- Menghadirkan Gereja sebagai bagian utuh dari masyarakat disekitarnya.
- Meningkatkan partisipasi Gereja dalam berbagai pergumulan masyarakat dan bersama dengan masyarakat ikut memecahkan masalah yang dihadapi.
- Menjadikan Gereja sebagai salah satu unsur penting dalam masyarakat.
- Meningkatkan partisipasi dalam kegiatan oikumenis khususnya PGI.
-
Komisi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Insani dan Pelayanan Kategorial (dibawah koordinasi Ketua III PHMJ)
- Membina warga jemaat agar memahami, menghayati dan mengamalkan Ajaran, Pemahaman Iman dan Tata Gereja GPIB serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan Gereja.
-
Melaksanakan Pembinaan kepada:
- Majelis Jemaat
- Pembina Katekisasi
- Karyawan
- Unit-Unit Misioner
-
Materi Bimbingan dan Pembinaan
- Bimbingan Motivasi
- Bimbingan Teologis
- Pembinaan Sistem Organisasi GPIB
- Pembinaan lainnya disesuaikan dengan Tata Gereja
-
Materi Pendidikan
- Mengusahakan tersedianya Pengajar untuk sekolah-sekolah yang belum mempunyai Guru Agama Kristen Protestan.
- Menyelenggarakan Pendidikan Agama Kristen sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Menghimbau warga jemaat untuk membantu biaya pendidikan dan keterampilan kerja anak-anak warga jemaat yang kurang mampu.
- Menyelenggarakan Bimbingan Belajar.
-
Pelayanan Kategorial (Pelkat) (dibawah Ketua III)
- Mengkoordinasikan dan mengawasi semua kegiatan Pelayanan KAtegorial yang meliputi Pelayanan Anak (PA), Persekutuan Teruna (PT), Gerakan Pemuda (GP), Persekutuan Kaum Perempuan (PKP), Persekutuan Kaum Bapak (PKB), Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU) dan Kelompok Fungsional dan Profesional (PKFP).
- Mengkoordinasikan dan mengawasi penyusunan Program Kerja Pelayanan Kategorial.
-
Komisi Pembangunan Ekonomi Gereja (PEG) (dibawah koordinasi Ketua IV PHMJ)
- Meningkatkan kesadaran jemaat tentang tugas dan kewajiban jemaat dalam Pelayanan dan Kesaksian Gereja termasuk kesadaran memberi.
- Merencanakan dan melaksanakan usaha dana pelayanan di dalam dan di luar Jemaat sejauh tidak bertentangan dengan Iman Kristiani dan ketentuan yang berlaku di GPIB.
-
Komisi Informasi dan Komunikasi, Penelitian dan Pengembangan (dibawah koordinasi Ketua V PHMJ)
- Membangun dan menata organisasi Gereja yang rapi dan serasi.
- Menciptakan komunikasi yang lancar dan menunjang tugas Gereja
- Memanfaatkan metode terkini dan TI yang mutahir sebagai sarana dan prasarana pelaksanaan pelayanan dan kesaksian Gereja.
- Menyusun PPMJ serta mensosialisasikan kepada para Presbiter, BPMJ dan warga jemaat.
- Menyiapkan Juklak dan Juknis mekanisme organisasi jemaat GPIB sesuai Tata Gereja.
- Melakukan pengkajian atas situasi dan kondisi serta potensi jemaat secara berkelanjutan guna meningkatkan pelayanan dan kesaksian Gereja.
- Melakukan pengkajian atas situasi dan kondisi masyarakat sekitar agar gerak langkah Gereja dapat beradaptasi dan berpartisipasi dalam masyarakat.
- Mengembangkan metode dan pola baru dalam melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja karena adanya perubahan perkembangan dalam jemaat dan masyarakat.
-
Panitia
-
Kepanitian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode :
- Panitia Pemilihan Diaken dan Penatua
- Panitia Pembangunan Sarana Peribadatan
- Panitia lain-lain
-
Kepanitian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat :
- Panitia Paskah
- Panitia Natal
- Panitia HUT GPIB
- Panita Kegiatan Badan Pelayanan Kategorial
- Panitia Pelaksana Pemilihan Pengurus Badan Pelayanan Kategorial
- Panitia lainnya
-
Kepanitian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Sinode :
P a s a l 5
Surat Menyurat
- Surat-surat keluar Badan Pelaksana Majelis Jemaat (BPMJ) harus dengan sepengetahuan Majelis Jemaat dengan memakai nomor surat dan stempel (cap) Majelis Jemaat dan diarsipkan dalam arsip Kantor Majelis Jemaat.
- Surat-surat yang bersifat intern, BPMJ cukup ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris / Bendahara atau oleh pengurus lain atas wewenang yang diberikan kepadanya.
P a s a l 6
Tanggung Jawab dan Laporan
- BPMJ bertanggung jawab kepada Majelis Jemaat.
- BPMJ secara berkala dan teratur memberikan laporan caturwulan tentang segala kegiatannya kepada Majelis Jemaat.
P a s a l 7
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang UNIT-UNIT MISIONER sejauh telah diatur Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 6
GPIB JEMAAT “BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
PERBENDAHARAAN JEMAAT DAN CARA PENGELOLAANNYA
P a s a l 1
Pengertian
Pengertian Perbendaharaan adalah kekayaan yang meliputi segala harta milik GPIB yang dikelola Majelis Jemaat, terdiri dari :
- Uang tunai yang disimpan di kas Jemaat, di bank dan surat-surat berharga lainnya
- Utang Piutang dengan pihak lain
- Harta bergerak dan harta tak bergerak
P a s a l 2
Harta Milik Dan Pengelolaannya
-
Harta Milik
- Harta milik GPIB terdiri dari harta bergerak antara lain kendaraan bermotor roda 4 (empat), roda 2 (dua), peralatan kantor dan perlengkapan pastori, serta harta tak bergerak seperti gedung dan tanah.
- Pengurusan sertifikat kepemilikan harta tak bergerak di Jemaat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dilakukan oleh Majelis Sinode bekerja sama dengan Majelis Jemaat yang diberi kuasa oleh Majelis Sinode.
- Penyimpanan sertifikat kepemilikan harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.2. baik yang berada dalam penggunaan, pengelolaan dan penguasaan maupun yang tidak berada dalam penguasaan Majelis Jemaat, termasuk namun tidak terbatas yang dikelola oleh yayasan yang didirikan oleh GPIB harus dilakukan oleh Majelis Sinode dan disimpan ditempat penyimpanan resmi GPIB.
- Dokumen tanda kepemilikan harta bergerak dan tidak bergerak serta surat-surat berharga disimpan di brankas atau di tempat yang aman sesuai keputusan SMJ.
- Pemeliharaan harta milik di jemaat menjadi tanggungjawab Majelis Jemaat setempat.
- Harta milik GPIB berupa harta tak bergerak yang hendak dialihkan hak kepemilikannya harus mendapat persetujuan dan pengesahan oleh dan di dalam Persidangan Sinode/Persidangan Sinode Tahunan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GPIB serta perundang-undangan yang berlaku.
- Pengajuan rencana pengalihan harta milik GPIB berupa harta tak bergerak sebagaimana dimaksud dalam butir (1.6) harus disertai dengan suatu perencanaan secara rinci yang berisi alasan pengalihan dan rencana penggunaan hasil pengalihan yang dibuat oleh tenaga ahli di bidang tersebut dengan didukung oleh suatu studi kelayakan.
- Rencana pengalihan harta milik GPIB sebagaimana dimaksud dalam buti (1.6) wajib disampaikan kepada seluruh Majelis Sinode selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum Persidangan Sinode.
- Ketentuan dalam butir (1.6), (1.7) dan (1.8) juga berlaku untuk transaksi Tukar Guling (Ruilslag), Bangun Kelola Serah (Built Operate Transfer) atau BOT
- Tanpa melalui keputusan Persidangan Sinode/Persidangan Sinode Tahunan, baik Majelis Sinode, Majelis Jemaat maupun pihak lain, tidak diperkenankan menguasai atau mengagunkan harta milik GPIB.
- Setiap tindakan pelepasan atas hak atau mengagunkan harta milik GPIB, tanpa melalui prosedur dan ketentuan-ketentuan di atas akan dikenai sanksi hokum, baik perdata maupun pidana.
- Harta milik GPIB berupa gedung gereja, gedung-gedung lainnya dan harta bergerak berupa kendaraan bermotor perlu diasuransikan.
-
Pengelolaan Harta Milik
-
Dalam mengelola harta milik/asset GPIB, Majelis Jemaat melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Mencatat semua harta milik / asset Jemaat pada bank data dan harus didaftar / dituangkan dalam buku inventaris Majelis Jemaat.
- Membuat daftar inventaris ruangan (DIR) yang ditempatkan pada masing-masing ruangan yang dapat dilihat dengan mudah .
- Memberi nomor urut, kode ruangan, lokasi dan tahun perolehan pada setiap inventaris.
- Menghapuskan inventaris yang sudah tidak layak pakai sesuai keputusan SMJ.
-
Bagi Pendeta yang ditempatkan Majelis Sinode GPIB di jemaat :
- Disediakan perumahan/pastori beserta perabot dan fasilitas lain yang layak pakai.
- Setiap mutasi Pendeta yang menempati pastori sebelum dan sesudah serah terima jabatan, PHMJ cq Ketua IV harus menginventarisasi kembali harta milik di pastori.
- Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah serah terima jabatan, Pendeta lama sudah harus meninggalkan pastori.
- Harta milik GPIB berupa harta tak bergerak yang hendak dialihkan kepemilikkannya mengikuti ketentuan dalam PERATURAN Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perbendaharaan GPIB.
-
Dalam mengelola harta milik/asset GPIB, Majelis Jemaat melakukan hal-hal sebagai berikut :
-
Penggunaan Harta Milik di Pastori
- Semua harta milik di pastori dapat digunakan oleh pendeta
- Sebelum Pendeta menempati pastori terlebih dahulu dihitung jumlah barang inventaris yang berada di pastori dan diperiksa berfungsi tidaknya.
P a s a l 3
Sumber Penerimaan Dan Pengeluaran
- Sumber Penerimaan
Penerimaan Jemaat diperoleh dari :
- Kolekte dalam ibadah.
- Persembahan Persepuluhan, Persembahan Khusus dan Persembahan Syukur warga jemaat.
- Persembahan Tetap Bulanan warga jemaat.
- Pemberian/Sumbangan perorangan atau Lembaga/Badan-badan lain yang tidak mengikat, baik berupa uang, barang maupun penghibahan harta bergerak/harta tak bergerak.
- Bantuan dari Pemerintah untuk kepentingan Gereja/Jemaat.
- Hasil usaha pemanfaatan harta milik GPIB yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPIB maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku
- Penerimaan dari hasil penyimpanan uang di bank atas nama jemaat.
- Penerimaan lain-lain yang tidak bertentangan dengan Tata Gereja GPIB maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Penerimaan Proyek.
- Pengeluaran
Pengeluaran biaya operasional Jemaat meliputi:
- Biaya Rutin
- Biaya Pelaksanaan Program/Non rutin
- Biaya Proyek
- Biaya lain sesuai dengan keperluan yang disepakati
P a s a l 4
Perbendaharaan Jemaat
Ruang lingkup kegiatan perbendaharaan jemaat meliputi:
- Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang, termasuk uang di bank dan pengaturan likuiditas.
- Menyimpan, memelihara dan mengelola harta milik termasuk dokumen pendukungnya sebagaimana mestinya.
- Mengelola dengan cermat kewajiban / hutang dan piutang perbendaharaan jemaat termasuk kewajiban penjaminan.
- Menyusun, memutakhirkan dan mengimplementasikan anggaran penerimaan dan pengeluaran serta mengevaluasi realisasinya.
- Menyelenggarakan catatan pembukuan yang memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
- Menyusun laporan keuangan yang tepat waktu dan relevan sesuai jadwal yang ditentukan
P a s a l 5
Tahun Buku Dan Sistem Pengelolaan Perbendaharaan Jemaat
- Tahun buku anggaran jemaat adalah dari tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
- Dalam mengelola perbendaharaannya, Jemaat menganut sistem sentralisasi keuangan.
- PHMJ wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan triwulan kepada SMJ.
- PHMJ wajib membuat dan menyampaikan laporan keuangan dan daftar kekayaan, inventaris dan hutang piutang setiap akhir tahun buku kepada SMJ.
- Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam ayat 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut di atas, format laporannya maupun sistem pengelolaan perbendaharaan jemaat tercantum dalam petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Sistem Penatalayanan Keuangan GPIB berdasarkan Surat Keputusan Majelis Sinode Nomor: 4075/05/MS.XVII/Kpts tanggal 11 Februari 2005.
P a s a l 6
Prosedur Pengelolaan
-
Penerimaan Keuangan
- Semua Kolekte dan persembahan pada ibadah Minggu dihitung oleh Presbiter yang bertugas pada hari itu juga.
-
Hasil penghitungan kolekte dan persembahan dicatat dan ditandatangani oleh Presbiter yang bertugas dalam berita acara rangkap 2 (dua) dengan rincian :
- Lembar pertama untuk Bendahara
- Lembar kedua untuk Pemegang Kas
- Uang yang telah dihitung dan dicatat dalam berita acara tersebut pada butir 1.2 di atas diserahkan kepada Bendahara atau Pemegang Kas untuk dibukukan dan disimpan.
- Seluruh uang tersebut pada butir 1,2 dan 3 dihitung ulang pada hari Senin/hari kerja oleh Pemegang Kas dibantu karyawan Kantor Majelis Jemaat yang ditugaskan dengan diawasi oleh Bendahara dan atau Bendahara I.
- Uang yang telah selesai dihitung tersebut langsung disetor ke kas jemaat (kas besar).
- Uang dalam kas besar segera disetor ke bank secepatnya.
- Kolekte di Sektor Pelayanan, Badan Pelayanan Kategorial dan Komisi wajib disetor langsung pada kesempatan pertama ke kas jemaat melalui Bendahara atau Pemegang Kas, paling lambat 1 (satu) minggu.
- Semua hasil usaha dana harus dibukukan, disetor dan dikelola oleh PHMJ.
- Semua bentuk penerimaan lainnya dicatat dalam buku kas dan dibuktikan dengan bukti pendukung yang jelas.
- Bukti penerimaan setelah diterima penyetorannya diserahkan langsung kepada penyetor setelah ditanda tangani oleh Pemegang Kas.
- Bukti penerimaan (blanko) diberi/memiliki nomor urut dan bila ada nomor/bukti penerimaan yang batal, agar tidak dihilangkan tetapi disimpan untuk kemudian diperiksa oleh Bendahara.
- Penerimaan dengan cek atau giro bilyet dari penyumbang/pembayar dimasukkan kedalam rekening jemaat dan dicatat dalam buku kas sedangkan bukti penerimaan diperiksakan kepada Bendahara dengan terlebih dahulu mencatat nomor cek/giro tersebut beserta nama penyumbang/pembayarnya dengan jelas pada bukti penerimaan tersebut.
-
Pengeluaran Keuangan
- Semua pengeluaran untuk keperluan pelayanan dilakukan berdasarkan anggaran penerimaan dan pengeluaran jemaat.
-
Semua pengeluaran untuk pelayanan harus berdasarkan persetujuan sesuai dengan jenjang persetujuan yang berlaku sebagai berikut :
- Dibawah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dapat langsung dilakukan oleh Bendahara dan Bendahara I.
- Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) s/d Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dapat langsung dilakukan oleh Ketua IV dan Bendahara.
- Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) s/d Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui rapat PHMJ.
- Di atas Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui SMJ atau Sidang Istimewa (SI).
-
Penyimpanan Uang
- Uang jemaat disimpan di bank Pemerintah atas nama Majelis Jemaat sesuai keputusan SMJ.
- Uang kas kecil yang disimpan di Brankas Kantor Majelis Jemaat maksimum Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai keputusan SMJ.
- Uang yang disimpan pada Bank atas nama Majelis Jemaat hanya dapat dikeluarkan berdasarkan otorisasi Bendahara bersama Ketua IV atau salah seorang Ketua yang lain dari PHMJ apabila Ketua IV berhalangan.
- Jika Bendahara berhalangan, maka otorisasi pengeluaran uang dari Bank dilakukan oleh Bendahara I bersama Ketua IV atau salah seorang Ketua yang lain dari PHMJ.
-
Pengawasan
- Pengawasan atas penerimaan dan pengeluaran uang dilakukan setiap hari kerja oleh Ketua IV dan Bendahara.
- Menjelang tutup kantor, Pemegang Kas / kasir wajib memberi laporan kepada Bendahara dan Ketua IV atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran uang serta saldo kas.
P a s a l 7
Tata Laksana Pembukuan
-
Tata laksana pembukuan Majelis Jemaat oleh setiap unit organisasi dan badan-badan pelaksana,dengan memperhatikan :
- Pencatatan mutasi keuangan dan harta milik jemaat secara benar, tertib dan teratur dengan bukti-bukti pendukung yang memenuhi syarat akuntansi.
- Pemeriksaan/kontrol pembukuan yang baik dan benar.
- Penyusunan anggaran penerimaan dan pengeluaran secara efektif dan efisien dengan menggunakan kode mata anggaran.
- Penyusunan laporan keuangan penerimaan dan pengeluaran tepat waktu sesuai jadwal yang ditentukan.
-
Sistem pembukuan perbendaharaan jemaat menggunakan:
- Buku Harian (Kas, Bank, Memorial)
- Buku Besar dan Buku Pembantu (kartu-kartu)
- Daftar Perhitungan Penerimaan dan Pengeluaran
- Setiap akhir bulan, diadakan kas opname oleh Bendahara bersama anggota PHMJ lain yang ditugaskan dan memeriksa kebenaran formal dan bukti penerimaan / pengeluaran kas yang telah dibukukan dan hasilnya dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
- Setiap akhir bulan, Bendahara bersama anggota PHMJ lainnya yang ditugaskan memeriksa kesesuaian saldo buku bank dengan rekening koran bank yang diterima dari bank
- Setiap akhir tahun buku Majelis Jemaat wajib menyusun dan memutakhirkan daftar inventaris yang berada dibawah penguasaannya.
P a s a l 8
Laporan Keuangan
- PHMJ membuat laporan keuangan mingguan dan dimuat dalam Warta Jemaat.
- PHMJ membuat laporan keuangan setiap akhir triwulan untuk SMJ dan laporan keuangan setiap akhir tahun buku untuk SMJ dan Majelis Sinode dengan disertai laporan BPPJ.
- PHMJ pada akhir masa tugasnya wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan pada SMJ disertai laporan BPPJ dengan ketentuan laporan pertanggung jawaban keuangan Majelis Jemaat tersebut disampaikan kepada Majelis Sinode.
- Dalam rangka alih tugas Ketua Majelis Jemaat, PHMJ wajib membuat laporan keuangan yang terdiri dari laporan kas dan bank, daftar inventaris jemaat serta memori akhir tugas yang dbuat oleh Ketua Majelis Jemaat.
- Semua laporan keuangan Majelis Jemaat ditandatangani oleh Ketua IV dan Bendahara PHMJ.
- BPMJ membuat laporan setiap akhir bulan kecuali untuk kegiatan program dan panitia, membuat laporan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah kegiatan berakhir.
P a s a l 9
Sangsi
-
Jika dalam rangka melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 (delapan) ayat 3 (tiga) Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini terdapat ketidak cocokan antara saldo fisik kas dan buku kas, maka ditempuh penyelesaian sebagai berikut:
- Dalam hal terjadi kelebihan fisik kas, maka kelebihan tersebut dibukukan sebagai penerimaan Majelis Jemaat.
- Dalam hal terjadi kekurangan fisik kas yang tidak disengaja, maka kekurangan ini dibukukan sebagai piutang/ tagihan Majelis Jemaat terhadap Pemegang Kas/ Bendahara/Bendahara I, sedangkan jangka waktu penyelesaiannya ditetapkan oleh PHMJ.
- Dalam hal terjadi kekurangan fisik kas yang disengaja yang harus dibuktikan melalui investigasi oleh BPPJ, maka Pemegang Kas diwajibkan mengganti kekurangan dimaksud.
- Dalam hal Pemegang Kas menolak bertanggung jawab untuk mengganti kekurangan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.3, maka ditempuh penyelesaian melalui jalur hukum oleh Majelis Jemaat sesuai ketentuan Peraturan No. 6/2010 pasal 11 ayat 1.d.
- Dalam hal yang bertanggung jawab atas kekurangan fisik kas sebagaimana dimaksud dalam butir c adalah Pejabat GPIB yang tidak tunduk pada Peraturan No. 6/2010, maka terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan yang diatur dalam ayat-ayat berikut.
- Jika terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerugian harta milik/kekayaan GPIB yang dilakukan oleh Pejabat GPIB yang tidak tunduk pada Peraturan No. 6/2010 pasal 11 ayat 2 (dua), dikenakan sanksi dalam jiwa dan semangat yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat 1a, b, c.
- Sanksi bagi Pejabat GPIB ditingkat Jemaat yang tidak tunduk pada Peraturan No. 6/2010, sebagaimana dimaksud dalam pasl 11 ayat 3 (tiga), dilakukan oleh Majelis Jemaat.
-
Langkah-langkah yang perlu ditempuh sebelum pemberian sanksi, diatur sebagai berikut:
- BPPJ secara khusus menyurati Majelis Jemaat dan dengan tegas memberi penjelasan mengenai adanya indikasi pelanggaran.
- Pejabat yang bersangkutan dinon-aktifkan sementara dan selama masa non-aktif hanya berhak atas 50 % (lima puluh porsen) gaji/honor dan semua hak dan fasilitas lain dihentikan.
- Panitia Ad Hoc tingkat jemaat melakukan investigasi untuk memperoleh kepastian.
- Pejabat yang bersangkutan berhak untuk melakukan pembelaan dalam SMJ yang dihadiri juga oleh Panitia Ad Hoc.
- SMJ diadakan untuk pengambilan keputusan tentang pemberian sanksi atau pembebasan.
-
Sangsi yang dikenakan terdiri dari 2 (dua) pilihan :
- Diberhentikan dengan hormat dengan mengganti kerugian yang ditimbulkan.
- Diselesaikan melalui jalur hukum.
- Jika Pejabat yang bersangkutan terbukti tidak melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan dipulihkan kembali pada kedudukan semula dengan hak penuh atas segala yang menjadi haknya dengan berlaku surut.
- Panitia Ad Hoc tingkat jemaat diangkat oleh Majelis Jemaat yang terdiri dari anggota jemaat yang berintegritas tinggi.
- Panitia Ad Hoc dapat menggunakan jasa Kantor Akuntan Publik maupun Konsultan Hukum.
- Biaya Panitia Ad Hoc dibebankan pada anggaran Majelis Jemaat.
- Sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Jemaat adalah bersifat final, yang dipertegas oleh Majelis Jemaat dengan Surat Keputusan.
P a s a l 10
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang PERBENDAHARAAN JEMAAT DAN PENGELOLAANNYA sejauh telah diatur Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 7
GPIB JEMAAT “BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN GPIB DI LINGKUP JEMAAT
P a s a l 1
Ketentuan Umum
- Nama dan Singkatan yang digunakan dalam peraturan ini adalah sesuai dengan Tata Dasar dan Peraturan Pokok I Pasal 14 tahun 2010.
- Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat (BPPJ) adalah Pemerika eksternal terhadap perbendaharaan dan pengelolaannya di tingkat Jemaat yang akan diatur dalam peraturan tersendiri tentang Badan Pengawas dan Pemeriksa Perbendaharaan GPIB.
- Pengawasan adalah segala upaya atau kegiatan yang dilaksanakan untuk mengendalikan agar pengelolaan dan pengolahan Perbendaharaan Jemaat sesuai dengan rencana yang ditetapkan, ketentuan/peraturan GPIB dan kebijaksanaan yang berlaku serta prinsip berdaya guna dan berhasil guna.
- Pemeriksaan adalah seluruh proses kegiatan untuk menilai pengelolaan dan pengolahan perbendaharaan Jemaat dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan baik dalam bidang keuangan dan atau dalam bidang teknis operasional.
P a s a l 2
Tempat Kedudukan
Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat berdomisili ditempat kedudukan Majelis Jemaat
P a s a l 3
Status dan Fungsi
- Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat yang selanjutnya disingkat BPPJ adalah suatu badan otonom di tingkat jemaat yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada SMJ.
- Fungsi Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat adalah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
- Dalam menjalankan fungsinya Badan Pemeriksa Perbendaharaan Jemaat perlu memahami hakekat, maksud dan tujuan Gereja.
P a s a l 4
Tugas dan Wewenang
-
BPPJ dalam memeriksa pengelolaan perbendaharaan dilakukan dengan cara:
- Memberikan petunjuk dan bimbingan dalam pengelolaan perbendaharaan agar pengelolaannya dapat dilaksanakan menurut sistem dan prosedur serta ketentuan/peraturan yang berlaku.
- Meminta penjelasan baik lisan maupun tulisan kepada pejabat yang terkait dalam pengelolaan perbendaharaan.
- Membuat analisa mengenai Perbendaharaan Jemaat dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Jemaat untuk ditindaklanjuti.
- Memberikan kesaksian/pernyataan tentang kebenaran formal dan inti persoalan dalam rangka penilaian laporan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat.
- Memberikan saran untuk penyelesaian masalah perbendaharaan dan sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan perbendaharaan.
- Meneliti/memeriksa dan mengungkapkan temuan yang terjadi dalam proses pengelolaan perbendaharaan.
-
BPPJ berwenang :
- Melakukan pemeriksaan baik diminta maupun tidak terhadap pengelolaan perbendaharaan.
- Memasuki ruang gedung, rumah, gudang dan tempat lainnya milik GPIB untuk kepentingan pemeriksaan.
- Melihat dan meneliti pembukuan, dokumen dan memeriksa serta meminta keterangan yang wajib diberikan oleh PHMJ termasuk Badan-badan Pelaksana dan pihak-pihak lainnya.
P a s a l 5
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Operasional, Pemeriksaan Program dan Pemeriksaan Khusus sebagai berikut:
- Pemeriksaan Keuangan untuk memperoleh kepastian bahwa berbagai transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan peraturan perbendaharaan, sehingga dapat menilai kewajaran laporan Majelis Jemaat dan BPMJ.
- Pemeriksaan Operasional atau Pemeriksaan Pengelolaan merupakan pemeriksaan atas suatu kumpulan transaksi atau kegiatan dimana penekanan dari pemeriksaan ini adalah untuk melihat apakah transaksi atau kegiatan tersebut dilaksanakan secara tepat guna dan hasil guna.
- Pemeriksaan Program dimaksud untuk mengukur dan menilai pelaksanaan program secara menyeluruh, ditinjau dari segi tepat guna dan hasil gunanya.
- Pemeriksaan Khusus dilakukan atas permintaan SMJ dan atau atas prakarsa BPPJ sendiri terhadap berbagai hal khusus yang dianggap perlu dalam pengelolaan perbendaharaan jemaat.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana atau merugikan GPIB, maka BPPJ berkewajiban memberitahukan persoalan tersebut kepada SMJ.
- BPPJ membuat analisis mengenai perbendaharaan jemaat dan meneruskannya dalam bentuk rekomendasi kepada Majelis Jemaat.
P a s a l 6
Keanggotaan dan Susunan Pengurus
- BPPJ beranggotakan minimal 3 (tiga) orang dan maksimal 5 (lima) orang, dipilih oleh Warga Sidi Jemaat (mengerti akuntansi/keuangan) dan diusulkan oleh Majelis Jemaat untuk ditetapkan oleh Majelis Sinode.
- Keanggotaan BPPJ tidak dapat dirangkap oleh Presbiter atau Pengurus PELKAT dan Komisi.
- Para Anggota BPPJ memilih sendiri susunan pengurus dari antara mereka yang terdiri dari sedikitnya :
- Seorang Ketua merangkap anggota
- Seorang Sekretaris merangkap anggota
- Seorang anggota
- Masa tugas BPPJ sesuai dengan masa tugas Majelis Jemaat.
P a s a l 7
Tata Kerja dan Sarana Kerja
- Dalam melakukan pemeriksaan di jemaat, BPPG dan BPPJ dapat bekerjasama dengan cara sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
- Dalam melakukan tugasnya apabila dianggap perlu oleh kedua belah peihak BPPJ dan Majelis Jemaat yang bersangkutan bisa menggunakan jasa BPPG.
- Hasil pemeriksaan dan konsultasi dimaksud pada ayat (1) diinformasikan baik kepada Majelis Sinode maupun kepada PHMJ.
- Dalam melaksanakan tugasnya, BPPJ dapat menggunakan jasa kantor Akuntan Publik.
- Untuk melaksanakan tugas sehari-hari seperti dokumentasi, surat-menyurat, pengolahan data maka BPPJ mendapat fasilitas kerja yang disesuaikan dengan kondisi di jemaat yang terdiri :
4.1. Ruang kerja dan perlengkapannya
4.2. Honor dan tunjangan
4.3. Biaya perjalanan dinas
4.4. Fasilitas Kerja untuk BPPJ disesuaikan dengan kondisi di Jemaat yang bersangkutan
- Anggaran tahunan BPPJ disusun oleh BPPJ dan dimasukkan dalam anggaran tahunan jemaat oleh PHMJ sebelum diajukan untuk pengesahan oleh SMJ.
P a s a l 8
Standar Pemeriksaan
- Memahami/menguasai Tata Gereja GPIB, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan keuangan/administrasi keuangan dan manajemen umum.
- Para Fungsionaris BPPJ melakukan tugasnya berdasarkan pembagian tugas yang ditetapkan oleh mereka.
- Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan lancar, maka tata usaha perbendaharaan Majelis Jemaat dan unit-unit missioner harus tersedia pada tiap hari kerja untuk sewaktu-waktu dapat diperiksa oleh BPPJ
- Pihak yang diperiksa wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan beserta bukti dan dukungan kepada BPPJ pada saat pemeriksaan.
- Pemerikasaan formal atas keseluruhan laporan keuangan dan pertanggung jawaban keuangan Majelis Jemaat, dilakukan 4 (empat) kali setahun bersamaan dengan penyusunan laporan keuangan Majelis Jemaat yang dilakukan setiap Triwulan untuk disampaikan kepada seluruh Jemaat GPIB
- Pemeriksaan keberadaan dari Uang Kas / Bank dan harta milik lainnya yang berada dibawah penguasaan Majelis Jemaat dilakukan sewaktu-waktu menurut kebutuhan minimal 1 (satu) kali setahun yakni pada akhir tahun buku.
- Pelaksanaan Pengawan melekat yang dilakukan oleh fungsionaris Majelis Jemaat, hasilnya dapat digunakan BPPJ untuk dijadikan dasar pemeriksaan keseluruhan pertanggungjawaban keuangan Majelis Jemaat.
- Hasil Pengawasan BPPJ dibahas dalam rapat BPPJ untuk dirumuskan selanjutnya berupa kesimpulan / pendapat BPPJ dan disampakan kepada Majelis Jemaat, untuk di bahas guna merumuskan pandangan Majelis Jemaat maupun BPPJ.
- Pekerjaan pemeriksaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya.
- Sistem pengendalian intern dikaji dan dinilai secukupnya untuk menentukan sampai seberapa jauh sistem itu mampu menjamin kehandalan, ketelitian informasi, ketaatan pada ketentuan peraturan yang berlaku dan untuk pelaksanaan kegiatan yang tepat guna dan berdaya guna.
- Pemeriksaan harus mewaspadai terhadap pencatatan dan transaksi serta kebijakan yang dapat menunjukkan kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan tindakan yang merugikan GPIB.
- Pemeriksaan harus didukung bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menyusun kesimpulan.
- Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) sebagai bukti kerja bagi pemeriksa.
- Standar pemeriksaaan selengkapnya diatur dalam petunjuk teknis.
P a s a l 9
Standar Laporan
- BPPJ melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan penugasan yang ditetapkan
- Laporan pemeriksaan dibuat secara tertulis dan disampaikan serta dilaporkan dalam SMJ.
-
Setiap laporan pemeriksaan memuat :
- Ruang lingkup pemeriksaan
- Pernyataan bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pemeriksaan.
- Kesimpulan laporan hasil pemeriksaan atau analisa keuangan.
- Standar laporan hasil pemeriksaan selengkapnya diatur dalam petunjuk teknis.
P a s a l 10
Etika Pemeriksaan
Dalam melaksanakan tugasnya BPPJ harus :
- Harus terlebih dahulu memberitahukan kepada Majelis Jemaat
- Harus bekerja secara kolegial
- Bersikap independen dan tidak memihak
- Dapat menyimpan rahasia pemeriksaan maupun rahasia jabatannya dan harus memiliki loyalitas dan integrasi yang tinggi
- Harus bekerja secara tim (kolegial)
- Menjaga citra Gereja
- Wajib mengamankan kebijakan, program kerja dan martabat GPIB
P a s a l 11
Tata Cara Pelaksanaan Pemeriksaan
- BPPJ menyusun Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT) dan pembiayaannya untuk disahkan oleh SMJ sebelum tahun anggaran dimulai.
- Pemeriksaan BPPJ dilakukan berdasarkan Surat Tugas yang dibuat oleh BPPJ dan diberitahukan / disampaikan kepada pihak yang diperiksa atau atas permintaan SMJ.
- Pihak yang diperiksa wajib hadir sesuai jam kerja dan memperlihatkan segala jenis dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan oleh BPPJ.
- Dalam rangka pemeriksaan Keuangan, Bendahara / Pemegang Kas wajib memperlihatkan uang yang ada dalam penguasaannya serta buku-buku, bukti penerimaan / pengeluaran serta dokumen lainnya yang diperlukan.
- Menyusun Daftar Temuan Hasil Pemeriksaan untuk selanjutnya dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada pihak yang diperiksa.
- Membuat Daftar hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat terhadap temuan-temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah disampaikan kepada Majelis Jemaat sebelumnya.
P a s a l 12
Pertanggungjawaban Jabatan
BPPJ membuat laporan pertanggungjawaban sebagai berikut :
- Menjelang akhir masa kerja Majelis Jemaat, BPPJ mengadakan pemeriksaan atas pengelolaan Perbendaharaan Jemaat dalam tahun kerja yang sedang berjalan serta membuat laporan umum atas pekerjaan selama satu periode masa kerja sebagai lampiran Berita Acara serah terima Jabatan kepada Majelis Jemaat periode berikutnya.
- Setelah serah terima jabatan Majelis Jemaat yang lama kepada yang baru dan setelah serah terima jabatan BPPJ yang lama kepada yang baru maka tugas BPPJ yang lama berakhir dengan sendirinya.
- Semua laporan hasil pemeriksaan BPPJ yang secara tegas dan tertulis meminta penyelesaian sesuatu masalah, Majelis Jemaat yang baru berkewajiban untuk menindaklanjuti secara tuntas.
- Hal-hal yang belum ditindaklanjuti oleh Majelis Jemaat dilaporkan lagi oleh BPPJ yang baru dalam SMJ berikutnya.
P a s a l 13
Sanksi
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dikenakan sanksi berdasarkan keputusan Sidang Majelis Jemaat yang dilaksanakan oleh Ketua Majelis Jemaat sebagai berikut:
- Teguran lisan dan atau bimbingan pastoral
- Peringatan tertulis
- Pembebasan dari tugas/fungsinya.
P a s a l 14
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang BADAN PEMERIKSA PERBENDAHARAAN JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 8
GPIB JEMAAT ”BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
KANTOR MAJELIS JEMAAT dan KARYAWAN
P a s a l 1
Pengertian
- Kantor Majelis Jemaat adalah tempat pengelolaan administrasi Jemaat, penyimpanan arsip jemaat dan pengorganisasian penyelenggaraan persekutuan, pelayanan dan kesaksian serta pembinaan warga jemaat yang dipimpin oleh seorang Penanggungjawab/Kepala Kantor dengan struktur dan tata kerja yang ditetapkan.
-
Penyelenggaraan/pengelolaan administrasi jemaat senantiasa berpedoman pada:
- Tata Gereja
- PPMJ dan Juklak/Juknis
- Keputusan SMJ dan Raker PHMJ
- Landasan formal pembentukan Kantor Majelis Jemaat adalah Peraturan Pokok No. 1 Tahun 2010 tentang Jemaat Pasal 15.
P a s a l 2
Status, Fungsi Dan Tempat Kedudukan
- Status Kantor Majelis Jemaat adalah perangkat pelaksana fungsi, tugas dan pelayanan Majelis Jemaat.
-
Fungsi Kantor Majelis Jemaat adalah pusat pelayanan dan kegiatan jemaat, dengan berbagai fungsi-fungsi lainnya sebagai:
- Pusat Pelayanan dan Kesaksian
- Pusat Administrasi
- Pusat Dokumentasi
- Pusat Data
- Pusat Informasi
- Pusat Komunikasi
- Pusat perencanaan dan pengembangan kegiatan jemaat.
- Kantor Majelis Jemaat berada ditempat kedudukan Majelis Jemaat.
P a s a l 3
Susunan Organisasi
-
Susunan Organisasi Kantor Majelis Jemaat terdiri dari :
- Kepala Kantor
-
Bagian-bagian yang terdiri dari:
- Bagian Tata Usaha
- Bagian Keuangan
- Bagian Kepegawaian
- Bagian Umum
- Unit Pelayanan
-
Kepala Kantor
- Kepala Kantor adalah Warga Sidi Jemaat yang memenuhi persyaratan dan diangkat oleh Majelis Sinode atas usul Majelis Jemaat.
- Kriteria, persyaratan dan prosedur pengadaan Kepala Kantor diatur oleh Majelis Jemaat dengan mengacu kepada Peraturan GPIB tentang kepegawaian.
- Kepala Kantor tidak boleh merangkap sebagai anggota Majelis Jemaat dan BPPJ serta Pengurus BPMJ.
- Dalam hal jabatan Kepala Kantor lowong karena berbagai sebab, maka seluruh kegiatan di Kantor Majelis Jemaat dilaksanakan / dikoordinasikan oleh Sekretaris Majelis Jemaat sampai ditetapkannya Kepala Kantor yang baru.
- Jabatan Kepala Kantor adalah Jabatan Struktural sehingga memperoleh tunjangan jabatan struktural.
- Status kepegawaian Kepala Kantor adalah Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap/Kontrak yang biasa berlaku di lingkungan profesionalisme.
- Sampai dengan ditetapkan jabatan kepala kantor terpilih maka tugas dan tanggung jawab dirangkap oleh Seketaris PHMJ tanpa mendapat tunjangan setempat.
-
Bagian-bagian
-
Bagian Tata Usaha
-
Surat Menyurat
- Agenda dan Arsip
- Proses (Balas, Surat Keputusan, Bahan Rapat, dan lain-lain)
- Dan lain-lain
-
Produksi
- Pengetikan
- Penggandaan
- Surat-surat Gerejawi (Baptis, Sidi, Nikah, dan lain-lain)
- Warta Jemaat dan Tata Ibadah
- Dan lain-lain
-
Ekspedisi dan Komunikasi
- Pengiriman
- Telekomunikasi
- Dan lain-lain
-
Data Jemaat
- Pendaftaran Warga Baru
- Surat Atestasi Pindah
- Kehadiran dalam Ibadah
- Dan lain-lain
-
Surat Menyurat
-
Bagian Tata Usaha
-
Bagian Keuangan
- Pembukuan
- Kasir
- Inventaris
- Dana Pensiun
- Dan lain-lain
-
Bagian Umum
- Tata Ruang
- Tata Tertib
- Kebersihan dan Keamanan
- Transportasi
- Pengadaan
- Dan lain-lain
-
Bagian Kepegawaian
- Administrasi Rekrutmen Calon dan Pengangkatan
- Record/Rekam Jejak, Prestasi dan Reputasi
- Kenaikan Pangkat/golongan (Biasa, Luar Biasa atau Khusus)
- Mutasi
- Penggajian
- Dan lain-lain
-
Unit Pelayanan
- Perpustakaan
- Lain-lain
P a s a l 4
Uraian Tugas
-
Kepala Kantor
- Bertanggungjawab kepada PHMJ.
- Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan rutin Kantor Majelis Jemaat agar penyelenggaraan Administrasi, Keuangan, Kepegawaian serta Umum dan Keamanan Lingkungan berjalan baik dan lancar.
- Melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan melalui rapat PHMJ.
- Memimpin dan mengarahkan seluruh Karyawan Kantor dan Tenaga Kontrak agar melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing dengan penuh tanggung jawab dan menilai kinerjanya.
- Mengawasi kesiapan sarana dan prasarana rapat-rapat Majelis Jemaat berupa kesiapan ruangan, pembuatan dan pengiriman undangan rapat, bahan-bahan rapat dan keperluan lainnya.
- Mengatur cuti dan ijin serta kerja lembur karyawan.
- Mengawasi pembuatan Daftar Gaji dan Daftar Lembur serta pembayaran kepada karyawan.
- Bila diperlukan dapat memberi bantuan administrasi pada Unit-Unit Misioner seperti Pelayanan Kategorial, Komisi dan Unit Kerja lainnya.
- Bertanggungjawab atas kebersihan, keamanan dan ketertiban Gedung Gereja, Kantor, Pastori beserta lingkungannya.
- Membuat laporan kantor secara berkala setiap bulan, semester dan tahunan.
- Bertanggungjawab atas disiplin dan jam kerja kantor.
- Mengawasi dan mengatur pemakaian / penggunaan kendaraan dinas.
-
Bagian Tata Usaha
- Bertanggungjawab atas kegiatan surat menyurat termasuk surat-surat gerejawi, undangan-undangan rapat dan pendistribusiannya.
- Bertanggungjawab atas pelaksanaan pengagendaan / pengarsipan surat masuk dan keluar serta surat-surat penting lainnya, termasuk data yang menyangkut Gereja dan jemaat.
- Bertanggungjawab atas inventarisasi barang-barang milik Kantor, Gereja dan Pastori.
- Menerima pendaftaran warga jemaat baru dan menyiapkan Surat Atestasi keluar.
- Bertanggungjawab atas pembuatan Warta Jemaat dan Tata Ibadah.
- Bagian Keuangan
-
Kasir
- Bertanggung jawab atas penyimpanan uang Kas Kecil Jemaat berdasarkan petunjuk Bendahara.
- Menerima setoran uang kolekte Kebaktian Keluarga dan lainnya dan disetorkan ke Bendahara.
- Mengeluarkan uang atas persetujuan Bendahara.
- Menyetorkan dan mengambil uang ke Bank atas persetujuan Bendahara.
- Membayar gaji karyawan dan upah lembur.
-
Administrasi Pembukuan Keuangan
- Bertanggung jawab atas penyelenggaraan pembukuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bertanggung jawab atas pembuatan dan penyimpanan kartu-kartu yang berhubungan dengan persembahan persepuluhan dan kartu-kartu lainnya.
- Membuat laporan keuangan sesuai petunjuk Bendahara.
-
Bagian Umum
- Bertanggungjawab atas kesiapan gedung Gereja serta ruangan dan fasilitasnya untuk kebaktian dan acara lainnya termasuk rapat-rapat sesuai dengan rencana dan jadwal penggunaannya.
- Bertanggungjawab atas kebersihan dan kerapian serta perawatan terhadap gedung dan ruangan Gereja, kantor dan ruangan lain serta lingkungannya.
- Melaporkan segala kerusakan yang terjadi terhadap gedung dan ruangan beserta peralatannya termasuk genset kepada penanggungjawab / Kepala Kantor.
- Menyiapkan minuman dan makanan kecil untuk karyawan, peserta rapat dan tamu.
- Bertanggung jawab terhadap pemeliharaan kendaraan dinas dan pengemudi.
- Menjalankan tugas-tugas umum lainnya atas perintah Kepala Kantor.
-
Bagian Kepegawaian
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian yang menyangkut penerimaan, pengangkatan, pemberhentian, perpindahan, kenaikan pangkat, pendidikan, pengajuan cuti, pensiun dan lain-lain sesuai ketentuan GPIB yang berlaku.
- Menyusun daftar gaji, daftar pembayaran lembur, daftar penyetoran iuran pensiun, JPHT dan lain-lain.
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki/meningkatkan kesejahteraan karyawan, kesehatan, rekreasi, olahraga, kursus-kursus dan lain-lain.
P a s a l 5
Arsip Jemaat
-
Arsip Jemaat terdiri dari:
-
Daftar-daftar :
- Warga Jemaat
- Baptisan Kudus
- Sidi Jemaat
- Nikah
- Kelahiran
- Kematian
- Atestasi
- Anggota Majelis Jemaat, PHMJ dan Unit-Unit Misioner.
-
Buku-buku :
- Notulen dan Keputusan
- Laporan Keadaan Jemaat
- Persembahan Tetap Bulanan
- Inventaris
- Administrasi Keuangan
-
Surat-surat:
- Masuk dan Keluar
- Gerejawi
- Berharga
- Keputusan, Tugas dan lain-lain.
- Daftar buku-buku dan surat-surat lainnya sesuai perkembangan dan kebutuhan
- Laporan-laporan Ketua Majelis Jemaat dan arsip penggembalaan.
-
Daftar-daftar :
P a s a l 6
Perbendaharaan Kantor
- Kas kecil dapat disediakan untuk keperluan kantor yang tidak rutin dan tidak dapat diperkirakan / insidentil, dikelola oleh Kepala Kantor dan diberikan oleh kasir yang bertanggung jawab atas penyimpanan uang kas kecil tersebut atas petunjuk Bendahara.
- Kas kecil dipertanggung jawabkan setiap bulan, dan dapat ditambah sewaktu-waktu jika diperlukan dengan terlebih dahulu mempertanggung jawabkan yang diterima sebelumnya.
- Besaran jumlah kas kecil ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Majelis Jemaat.
P a s a l 7
Kepegawaian
-
Penerimaan dan persyaratan
- Penerimaan pegawai dilakukan oleh PHMJ sesuai kebutuhan melalui seleksi/saringan dan apabila lulus seleksi harus mengikuti masa orientasi dan pelatihan (masa percobaan) selama 3 (tiga) bulan.
-
Untuk dapat diterima sebagai calon pegawai, pelamar harus memenuhi syarat-syarat :
- Pendidikan dan pengalaman kerja sesuai kebutuhan pekerjaan.
- Sehat rohani dan jasmani yang harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.
- Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian setempat.
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun.
-
Selama menjalani masa percobaan :
- Menerima gaji dan tunjangan lainnya sesuai ketentuan.
- Mendapat perawatan kesehatan dirinya sendiri.
- Bila yang bersangkutan tidak lulus masa percobaan, maka langsung diadakan pemutusan hubungan kerja.
- Penerimaan tenaga kerja tidak tetap/kontrak dilaksanakan oleh PHMJ sesuai kebutuhan.
-
Pengangkatan.
- Apabila lulus masa percobaan, calon pegawai diangkat menjadi pegawai tetap.
- Masa percobaan akan dihitung sebagai bagian dari masa kerja.
- Pengangkatan sebagai pegawai tetap GPIB dilakukan oleh PHMJ dengan Surat Keputusan Majelis Sinode.
-
Pemberhentian
- Untuk tenaga kerja tidak tetap/kontrak, pemberhentian dilakukan oleh PHMJ sesuai kontrak dan peraturan yang berlaku di Jemaat.
- Untuk pegawai tetap, pemberhentian dilakukan oleh PHMJ dengan Surat Keputusan Majelis Sinode sesuai peraturan GPIB yang berlaku.
- Pengaturan lebih jauh tentang kepegawaian mengacu kepada Peraturan GPIB Nomor 10 tahun 2010 tentang Kepegawaian Pendeta dan Pegawai GPIB.
P a s a l 8
Sistem Penggajian
- Untuk pegawai tetap, sistem penggajian mengacu kepada peraturan GPIB yang berlaku.
- Untuk pegawai tidak tetap/kontrak, diatur oleh PHMJ dengan memperhatikan peraturan GPIB yang berlaku dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pasal 9
Cuti Pegawai
- Cuti Pegawai Tetap GPIB diatur menurut TATA GEREJA GPIB.
-
Cuti Pegawai Tidak Tetap (Lokal) diatur sebagai berikut :
- Pegawai non pendeta yang bekerja tidak terputus-putus selama 12 bulan berhak untuk Cuti Tahunan selama 12 hari kerja, tidak terhitung di dalamnya hari libur dan hari libur resmi.
- Pengajuan Permohonan Cuti Tahunan harus diajukan 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Surat permohonan cuti dari pegawai ditujukan kepada Majelis Jemaat.
- Hari-hari cuti tidak boleh dikumpulkan dengan hari-hari cuti dari tahun sebelumnya.
- Pegawai yang tidak lagi mempunyai hari-hari cuti tahunan karena dipotong dan diperhitungkan ijin-ijin sebelumnya termasuk panjar cuti; pegawai tetap mengajukan surat permohonan cuti.
- Hak cuti tahunan tidak diambil dalam jangka waktu 3 bulan sesudah tanggal jatuh tempo (jadwal cuti), maka cuti tersebut dianggap hangus, akan tetapi tunjangan cuti tahunan tetap dibayarkan.
- Besarnya Tunjangan Cuti Tahunan adalah 1 (satu) kali Gaji Pokok.
Pasal 10
Tunjangan
- Untuk pegawai tetap diberikan tambahan tunjangan lokal dengan besaran sesuai keputusan SMJ.
- Untuk tunjangan bersalin diberikan sampai dengan anak ke dua dengan besaran sesuai keputusan SMJ.
- Untuk pegawai tidak tetap/kontrak besaran tunjangan/pengobatan sesuai keputusan SMJ.
P a s a l 10
Jam Kerja
-
Kantor Majelis Jemaat dibuka setiap hari kerja sebagai berikut :
- Senin : Jam 10.00 – 14.00 WIB
- Selasa sampai dengan Sabtu : Jam 10.00 – 18.00 WIB
- Hari Minggu dan hari libur resmi : Libur
- Di luar jam kerja tersebut dalam ayat 1 pasal ini merupakan kerja lembur.
- Kerja Lembur adalah pekerjaan yang dilakukan karyawan di luar jam kerja atau pada hari libur resmi atau di luar hari kerja.
- Upah kerja lembur mengacu kepada peraturan GPIB yang berlaku.
P a s a l 12
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang KANTOR MAJELIS JEMAAT DAN KARYAWAN sejauh telah diatur Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 9
Tentang
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN JEMAAT
P a s a l 1
Pengertian
Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat yang selanjutnya disingkat RKA merupakan suatu rencana tertulis mengenai kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Majelis Jemaat selama jangka waktu 1 (satu) tahun pelayanan kedepan berupa penjabaran secara operasional dalam rangka mendukung upaya pencapaian sasaran Pokok-Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) di Jemaat yang dinyatakan dalam kesatuan moneter (uang).
P a s a l 2
Fungsi Anggaran
Anggaran berfungsi sebagai :
- Pedoman kerja dan memberikan arah serta sekaligus memberikan target-target yang harus dicapai dimasa yang akan datang.
- Alat untuk mengkoordinasikan kerja semua fungsi agar dapat saling menunjang, saling bekerja sama untuk menuju ke sasaran yang telah ditetapkan.
- Tolok ukur sebagai alat pembanding untuk menilai realisasi kegiatan terhadap anggaran.
- Alat pengendalian keuangan, baik penerimaan maupun pengeluaran secara efektif dan efisien dalam upaya pencapaian hasil optimal dari pelaksanaan rencana kerja jemaat.
P a s a l 3
Bentuk Anggaran
-
Bentuk Rencana Kerja Tahunan atas kegiatan non rutin disusun sesuai dengan pembidangan Pokok-Pokok Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) dalam suatu format yang terdiri dari lajur-lajur sebagai berikut:
- Nomor Urut
- Jenis Kegiatan
- Tujuan
- Tempat
- Waktu
-
Penerimaan :
- Mata Anggaran
- Jumlah (Rp.)
-
Pengeluaran
- Mata Anggaran
- Jumlah (Rp.)
- Pelaksana
-
Indikator Keberhasilan
- Kuantitatif
- Kualitatif
- Keterangan
-
Bentuk Anggaran disusun sebagai suatu bentuk laporan tentang perkiraan mengenai berapa jumlah penerimaan dan jumlah pengeluaran yang direncanakan di dalam tahun pelayanan yang akan datang yang terdiri dari lajur-lajur sebagai berikut :
- Nomor Urut
- Mata Anggaran
- Uraian
- Jumlah Anggaran Penerimaan maupun Anggaran Pengeluaran (1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikut)
-
Pembidangan PKUPPG sebagai salah satu sarana untuk menyusun RKA dijabarkan kedalam 3 (tiga) kelompok besar yang terdiri dari 10 (sepuluh) bidang kegiatan sebagai berikut :
-
Sektor Misioner :
- Bidang Teologi
- Bidang Pelayanan, Kesaksian dan Lingkungan Hidup (PELKES & LH)
- Bidang Gereja, Masyarakat dan Agama-Agama (GERMASA)
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Insani (PPSDI) dan Pendidikan
- Pelayanan Kategorial (PELKAT)
-
Sektor Institusionil :
- Bidang Informasi dan Komunikasi , Penelitian dan Pengembangan (INFORKOM dan LITBANG)
-
Sektor Penunjang :
- Bidang Pembangunan Ekonomi Gereja (PEG)
- Bidang Umum
-
Sektor Misioner :
- RKA yang sudah tertuang dalam RKUPPG digolongkan dalam tiga komponen anggaran y.i anggaran rutin, non rutin dan proyek, dengan ketentuan anggaran penerimaan yang berupa ungkapan syukur jemaat harus terlebih dahulu dibelanjakan untuk anggaran pengeluaran rutin.
- Apabila masih ada selisih lebih maka selisih lebih tersebut dibelanjakan untuk anggaran non rutin.
- Apabila anggaran penerimaan tidak cukup untuk membelanjakan anggaran pengeluaran rutin dan non rutin, diharapakan bidang terkait mengusahakannya atau dilakukan penundaan beberapa rencana kerja.
- Anggaran proyek pendanaannya tersendiri dan dibelanjakan hanya untuk anggaran pengeluaran/proyek.
P a s a l 4
Tahun Rencana Kerja dan Anggaran
Tahun RKA sesuai dengan tahun buku GPIB yaitu mulai tanggal 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya.
P a s a l 5
Tahap Persiapan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran
- PHMJ menyiapakan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran sampai dengan Triwulan III tahun berjalan (Realisasi Anggaran) yang dibutuhkan sebagai salah satu bahan acuan (masukan) dalam penyusunan RKA.
- PHMJ mengirimkan surat dengan dilampiri format RKA tersebut pada Pasal 3 ayat (1) peraturan ini kepada seluruh PELKAT, Komisi, Bagian Jemaat dan unsur pelayanan lainnya termasuk BPPJ agar segera menyusun RKA masing-masing untuk tahun anggaran yang akan datang.
- RKA yang telah disusun tersebut ayat (2) Pasal ini sudah harus diterima oleh PHMJ paling lambat minggu II bulan Januari.
- PHMJ menyelenggarakan Pertemuan Warga Sidi Jemaat dengan maksud untuk memperoleh masukan langsung dari Warga Sidi Jemaat yang berguna bagi peningkatan pelayanan, persekutuan dan kesaksian maupun sebagai informasi bagi penyusunan RKA dalam minggu III bulan Januari.
-
Pembentukan Panitia Anggaran
- Panitia Anggaran dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Majelis Jemaat pada awal bulan Januari.
- Panitia Anggaran terdiri dari unsur-unsur Presbiter, PELKAT, Komisi dan warga jemaat yang mampu memberikan pemikiran untuk kemajuan Gereja.
-
Panitia Anggaran terdiri dari:
- Tim Materi
- Tim Kerja Penyusunan RKA
-
Fungsi Tim Materi sebagai berikut :
- Menjabarkan tema maupun sub tema Sinodal kedalam ruang lingkup jemaat yang bersangkutan termasuk kebutuhan-kebutuhannya melalui analisa kelemahan dan kekuatan dan peluang yang ada.
- Menjabarkan tujuan dan sasaran sehingga lebih terarah dan diusahakan agar sedapat mungkin dibuat dalam target kuantitaif.
- Merumuskan Kebijakan Umum Panggilan dan Pengutusan dalam tingkat jemaat dengan acuan PKUPPG.
-
Fungsi Tim Kerja Penyusunan RKA sebagai berikut:
- Menyusun RKA mengacu pada hasil perumusan Tim Materi.
- Mengevalusi RKA serta menganalisa dan memilih yang sesuai dengan tujuan dan sasaran.
- Mengkonsolidasikan seluruh RKA serta memberikan solusi/pemecahan setiap terjadi penyimpangan dari prinsip anggaran berimbang.
-
Panitia Anggaran dalam melakukan tugasnya membagi proses penyusunan RKA kedalam tiga tahap yaitu :
- Tahap Rancangan Dasar (RANDAS)
- Tahap Rancangan Umum (RANUM)
- Tahap Rancangan Ketetapan (RANTAP)
P a s a l 6
Tahap Rancangan Dasar
- Panitia Anggaran memproses seluruh masukan dari PELKAT, Komisi, Bagian Jemaat dan unit pelayanan lainnya maupun dari pertemuan Warga Sidi Jemaat.
- Seluruh masukan dipilah-pilah dan disusun sesuai format RKA yang telah ditetapkan dalam bentuk mentah/kasar dalam artian belum diolah.
- RKA tersebut pada ayat (2) pasal ini diharapkan telah tersusun paling lambat Minggu V bulan Januari.
P a s a l 7
Tahap Rancangan Umum
- Panitia Anggaran memproses Rancangan Dasar dengan mengadakan penelitian dan analisa serta pemilihan alternatif atas rencana kerja yang terarah sesuai dengan tujuan dan sasarannya menjadi Rancangan Umum.
- Panitia Anggaran selanjutnya memproses penentuan nilai uang serta anggarannya disesuaikan dengan proyeksi keuangan yang disiapkan oleh PHMJ Cq Bendahara.
- Rancangan Umum tersebut disemilokakan dimana intinya adalah semakin banyak yang terlibat dan berperan serta akan semakin baik (prinsip kebersamaan).
- Hasil Semiloka tersebut ayat 3 pasal ini dapat dipakai sebagai masukan untuk memperbaiki/melengkapi Rancangan Umum.
-
Hal-hal yang harus diperhatikan dan diperhitungkan dalam rangka penyusunan Rancangan Umum adalah prediksi/perkiraan penyediaan dana dengan prosentase tertentu berdasarkan Program Kerja dan Anggaran tahun pelayanan yang lalu dalam rangka:
- Menampung hasil Persidangan Sinode Tahunan (PST) baik itu berupa kewajiban (PTB, DPGP2 dan lain-lain) maupun berupa Program Kerja Sinodal lainnya yang dilaksanakan oleh jemaat.
- Menampung hasil Sidang Tahunan Musyawarah Pelayanan (MUPEL) Jakarta Timur, baik itu berupa kewajiban maupun program kerja sama antar jemaat se Mupel Jakarta Timur.
- Menampung Anggaran Tahunan BPPJ yang akan disusun dan diusulkan oleh BPPJ.
- Setelah semua perencanaan dan masukan ditampung, maka Panitia Anggaran menyusun Rancangan Umum dimana diupayakan agar ada keseimbangan antara Penerimaan dan Pengeluaran (Prinsip Anggaran berimbang).
-
Bilamana belum tercapai keseimbangan (dalam artian pengeluaran lebih besar daripada penerimaan), maka Panitia Anggaran mencermati dan mengkaji ulang seluruh komponen pengeluaran dalam Rancangan Umum tersebut dengan kemungkinan-kemungkinan langkah yang diambil adalah sebagai berikut :
- Ada rencana kerja yang didrop atau ditunda sesuai urgensi dalam persekutuan, pelayanan dan kesaksian.
- Ada upaya-upaya peningkatan dalam pos-pos penerimaan.
- Ada upaya-upaya perubahan pembiayaan demi efisiensi dalam pos-pos pengeluaran.
- Bilamana langkah-langkah yang telah diambil dalam ayat (7) pasal ini belum juga menghasilkan anggaran berimbang, maka defisit tersebut dimasukkan sebagai usaha dana khusus defisit sehingga penerimaan dan pengeluaran RKA secara administratif keuangan menjadi berimbang.
- Panitia Anggaran menyusun Rancangan Umum tahap akhir berdasarkan kajian tersebut ayat (7) dan (8) pasal ini, paling lambat pada pertengahan bulan Februari.
P a s a l 8
Tahap Rancangan Ketetapan
-
Rancangan Umum tersebut pada Pasal 7 ayat (9) Peraturan ini disempurnakan dan disusun menjadi Rancangan Ketetapan setelah PHMJ menyerahkan :
- Hasil-hasil Persidangan Sinode Tahunan (PST)
- Hasil-hasil Sidang Tahunan Musyawarah Pelayanan (MUPEL) Jakarta Timur.
- Anggaran Tahunan BPPJ
- Panitia Anggaran menyerahkan Rancangan Ketetapan yang telah disempurnakan tersebut ayat 1 pasal ini dalam bentuk RKA kepada PHMJ paling lambat Minggu II bulan Maret.
- PHMJ menyusun Nota Pengantar dan bersama Rencana Kerja dan Anggaran dimintakan pengesahannya oleh dan di dalam SMJ.
- SMJ diselenggarakan oleh PHMJ paling lambat akhir Maret.
- Dalam SMJ tersebut RKA disyahkan menjadi Program Kerja dan Anggaran tahun berikut.
- Program Kerja dan Anggaran yang telah disyahkan tersebut didistribusikan kepada seluruh anggota Majelis Jemaat, PELKAT, Komisi dan BPPJ serta yang berkepentingan untuk dijadikan sebagai pedoman kerja tahun berikutnya.
P a s a l 9
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang RENCANA KERJA DAN ANGGARAN JEMAAT sejauh telah diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 10
GPIB JEMAAT ”BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
PELAYANAN KATEGORIAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
P a s a l 1
Pengertian
Pelayanan Kategorial yang selanjutnya disingkat PELKAT adalah salah satu bidang Pelayanan Gereja dan Pembinaan Warga Gereja, menurut kategori agar warga Gereja berperan serta dalam pelayanan dan kesaksian Gereja.
P a s a l 2
N a m a
Pelayanan Kategorial (PELKAT)
- Pelayanan kepada anak-anak disebut Pelayanan Anak (PA)
- Pelayanan kepada teruna disebut Persekutuan Teruna (PT)
- Pelayanan kepada pemuda disebut Gerakan Pemuda (GP)
- Pelayanan kepada wanita disebut Persekutuan Kaum Perempuan (PKP)
- Pelayanan kepada kaum bapak disebut Persekutuan Kaum Bapak (PKB)
- Pelayanan kepada Lanjut Usia disebut Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU)
BAB II
KEANGGOTAAN
P a s a l 3
Pelayanan Anak
- Semua anak warga GPIB yang terdaftar di Jemaat berusia sekitar 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
- Anak-anak yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini, tetapi atas kemauan sendiri atau atas kemauan orang tua.
- Para Pelayan yang melayani kebaktian anak
P a s a l 4
Persekutuan Teruna
- Semua teruna warga GPIB yang terdaftar di Jemaat berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 17 (tujuh belas) tahun.
- Teruna yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini, tetapi secara biologis dan psikologis tidak atau belum bersekutu dalam Pelayanan Anak atau Gerakan Pemuda.
- Teruna yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri atau atas kemauan orang tua.
- Para Pelayan yang melayani Persekutuan Teruna
P a s a l 5
Gerakan Pemuda
- Semua warga GPIB yang terdaftar di jemaat berusia 18 (delapan belas) sampai dengan 35 (tigapuluh lima) tahun dan belum menikah.
- Pemuda yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri.
P a s a l 6
Persekutuan Kaum Perempuan
- Semua wanita warga GPIB yang terdaftar di jemaat berusia 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
- Semua wanita warga GPIB yang terdaftar di jemaat dan belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun tetapi sudah menikah.
- Wanita yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) pasal ini, tetapi atas kemauannya sendiri.
P a s a l 7
Persekutuan Kaum Bapak
- Semua pria warga GPIB yang terdaftar di jemaat berusia 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) tahun.
- Semua pria warga GPIB yang terdaftar di jemaat dan belum berusia 35 (tiga puluh lima) tahun tetapi sudah menikah.
- Pria yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini tetapi atas kemauannya sendiri.
P a s a l 8
Persekutuan Kaum Lanjut Usia
- Semua warga GPIB yang terdaftar di Jemaat berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas.
- Semua orang tua yang tidak termasuk dalam ayat 1 (satu) pasal ini, tetapi atas kemauan sendiri.
BAB III
PENGURUS PELAYANAN KATEGORIAL (PELKAT)
P a s a l 9
Fungsi
Pengurus PELKAT berfungsi sebagai Unit-Unit Misioner dalam memikirkan penjabaran kebijaksanaan perencanaan dan pelaksanaan pelayanan pembinaan secara kategorial.
P a s a l 10
Tugas Pengurus PELKAT dan Tanggung Jawab
- Menjadwalkan pembinaan secara periodik bekerjasama dengan Komisi PPSDI
- Mengatur kegiatan pelayanan melalui koordinasi antar Pengurus PELKAT dan Majelis Jemaat (cq Ketua III PHMJ)
- Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PELKAT yang bersangkutan’
- Menentukan Koordinator PELKAT yang diatur secara bergilir dalam suatu sekretariat bersama untuk melaksanakan kegiatan terpadu
- Pengurus PELKAT mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada Majelis Jemaat
P a s a l 11
Susunan Pengurus Pelayanan Kategorial
Susunan Pengurus masing-masing PELKAT GPIB Jemaat “BETHANIA” Jakarta Timur adalah sebagai berikut :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris
- Wakil Sekretaris
- Bendahara
- Wakil Bendahara
- Koordinator Bidang
- Penanggung jawab Sektor
Pasal 12
Uraian Tugas Pengurus Pelayanan Kategorial
-
Ketua
- Sebagai Penanggungjawab umum dan menjalankan pimpinan aktif sehari-hari dan turut serta dalam pelayanan.
- Mengawasi, meneliti dan menjaga agar semua kegiatan tidak menyimpang dari rencana kerja yang telah ditetapkan serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan GPIB yang berlaku.
- Memimpin rapat-rapat, pertemuan-pertemuan baik rapat pengurus maupun rapat anggota secara bergiliran dengan Wakil Ketua.
- Bersama Sekretaris menandatangani surat-surat keluar dan dikoordinasikan/diketahui oleh Ketua III PHMJ.
- Bersama Sekretaris menyususn Rencana Kerja Tahunan berdasarkan masukan dari anggota pengurus lainnya
- Bersama bendahara menandatangani surat-surat mengenai keuangan
- Bersama Penanggungjawab sektor membina anggota di sektor Pelayanan Jemaat
-
Wakil Ketua
- Menjalankan tugas dan fungsi Ketua, bilamana Ketua berhalangan ataupun atas pendelegasian wewenang kepadanya.
- Bersama Sekretaris/Wakil Sekretaris menandatatangi surat-surat keluar serta surat-surat masuk supaya diketahui oleh PHMJ.
- Bersama Wakil Sekretaris menandatangani semua surat-surat ke dalam.
- Bersama Ketua dan Bendahara membantu di dalam mengelola keuangan.
- Mengkoordinir semua pelayanan penanggung jawab sektor PELKAT yang bersangkutan.
-
Sekretaris
- Melaksanakan tugas tata usaha/kesekretarisan pada umumnya
- Bersama Ketua menandatangani semua surat-surat dan menyusun Rencana Kerja Tahunan.
- Mempersiapkan rapat, undangan dan membuat notulen rapat yang bersangkutan.
- Bersama Wakil Sekretaris mengatur kelancaran sekretariat.
- Bersama Koordinator Bidang terkait berkoordinasi dengan Ketua III PHMJ dalam rangka penyusunan jadwal pelayanan ibadah.
-
Wakil Sekretaris
- Menjalankan tugas dan fungsi Sekretaris bilamana berhalangan, atau atas pendelegasian wewenang kepadanya.
- Membantu Sekretaris dan/atau mewakili Sekretaris dalam tugas tata usaha sehari-hari
- Bersama Wakil Ketua dan Bendahara melakukan usaha dana
- Membantu Wakil Ketua dalam mengkoordinir pelayanan penanggungjawab sektor
-
Bendahara
- Bersama Ketua dan Wakil Ketua melaksanakan pengelolaan keuangan sesuai peraturanGPIB yang berlaku.
- Membantu Ketua dan Sekretaris dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
- Bersama Ketua menandatangani surat-surat yang menyangkut keuangan.
- Menerima dan menyetor keuangan berupa kolekte-kolekte dan lain-lain kepada Bendahara PHMJ.
- Bertanggungjawab atas administrasi keuangan.
-
Koordinator Bidang-bidang
- Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan bidang-bidang yang ada pada msaing-masing PELKAT
- Mengatur lebih lanjut seluruh kegiatan Bidang-bidang dlam Petunjuk Tehnis PPMJ ini
-
Penanggung Jawab Sektor
- Mengatur jadwal dan tempat ibadah di masing-masing sektor.
- Membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam pembinaan dan pelayanan di sektor masing-masing
- Berkoordinasi dengan pengurus inti dalam melaksanakan program-program kerja
- Mediasi komunikasi antara pengurus inti dan anggota
- Mengatur jadwal perkunjungan kepada anggota
P a s a l 13
Pengadaan Pengurus Pelayanan Kategorial
- Pengadaan pengurus PELKAT ditetapkan oleh Majelis Jemaat
-
Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengurus PELKAT meliputi:
-
Persyaratan Kualititatif:
- Tidak berada dalam penggembalaan khusus
- Memiliki semangat pengabdian yang tinggi, setia dan taat dalam penatalayanan GPIB serta senantiasa menjaga kemurnian ajaran gereja dalam kesetiaan kepada Tuhan Yesus Kristus.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Mampu melaksanakan Panggilan dan Pengutusan Gereja secara bertanggung jawab.
- Memenuhi persyaratan kualitatif lainnya sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Pengurus PELKAT dari Majelis Sinode.
-
Persyaratan Administratif:
- Bertempat tinggal di wilayah pelayanan Jemaat GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur.
- Sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun menjadi anggota Sidi Gereja (termasuk Sidi di Gereja seazas).
- Terdaftar dalam jemaat sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan pada saat pemilihan.
- Wajib menunjukkan Surat Baptis dan Surat Sidi Gereja
- Jika sudah menikah harus menunjukkan Surat Nikah Gereja dan Surat Nikah Catatan Sipil
- Sekurang-kurangnya berijazah Sekolah Menengah Umum atau sederajat, kecuali dalam kondisi keterbatasan sumber daya dan atas pertimbangan dari Majelis Jemaat, dapat lebih rendah
- Bukan isteri atau suami Pendeta yang ditempatkan di jemaat setempat, kecuali janda atau duda pendeta
- Bukan pegawai atau tenaga honorer GPIB
- Pelayan PA dan Pelayan PT adalah anggota Sidi Jemaat
- Khusus Pelayan PT berusia minimal 5 (lima) tahun diatas anak layan
-
Persyaratan Kualititatif:
Pasal 14
Mekanisme Pemilihan
- Pemilih adalah:
- Pengurus dan Pelayan untuk PELKAT-PA dan PT
-
Pengurus dan Anggota untuk PELKAT-GP, PKP, PKB, dan PKLU
- Prosedur Pemilihan:
- Penanggung jawab pemilihan adalah Majelis Jemaat (dalam hal ini Ketua III PHMJ)
- Majelis Jemaat menunjukkan dan menetapkan pelaksana pemilihan berikut tugas dan tanggung jawabnya.
- Pelaksana pemilihan hilang hak memilih dan dipilih
- Pelaksanaan Pemilihan adalah sebagai berikut:
- Pemilihan dilakukan dengan diawali kebaktian dan pengarahan tentang pelaksanaan pemilihan oleh Majelis Jemaat
-
Pemilihan dilakukan dalam 3 (tiga tahap):
- Tahap penjaringan kesediaan calon
- Tahap pencalonan
- Tahap pemilihan
-
Pada pemilihan dengan cara penentuan anggota PELKAT yang bersangkutan, maka:
- Pertemuan memilih bakal calon pengurus dari setiap sektor
- Dari hasil pemilihan butir 3.3.1, dipilih calon pengurus sesuai struktur yang telah ditetapkan
- Nama-nama calon Pengurus PELKAT terpilih dan Pelayan PELKAT-PA/PT diumumkan dalam Warta Jemaat selama 2 (dua) minggu berturut-turut
- Pengurus PELKAT ditetapkan dengan Surat Keputusan Majelis Jemaat dan diteguhkan dalam kebaktian Hari Minggu
Pasal 15
Masa Tugas Pengurus Pelayanan Kategorial
- Masa tugas Pengurus Pelayanan Kategorial sama dengan masa tugas Majelis Jemaat.
- Seorang Pengurus PELKAT dapat bertugas hanya untuk 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
P a s a l 16
Jabatan Rangkap
Demi pemerataan dan peningkatan pelayanan dalam jemaat, maka:
- Pengurus PELKAT tidak dapat dirangkap oleh anggota Majelis Jemaat dan sebaliknya Pengurus PELKAT tidak dapat merangkap sebagai anggota Majelis Jemaat.
- Pengurus PELKAT sebaiknya tidak merangkap sebagai Pengurus/Anggota Komisi.
- Pengurus PELKAT yang satu tidak dapat merangkap pada Pengurus PELKAT lainnya.
- Pengurus Gerakan Pemuda, Persekutuan Kaum Perempuan, Persekutuan Kaum Bapak, Komisi atau anggota Majelis Jemaat dapat menjadi pelayan pada Pelayanan Anak atau Pembina pada Persekutuan Teruna sepanjang tidak mengganggu tugasnya.
P a s a l 17
Pemberhentian Anggota Pengurus
- Anggota Pengurus PELKAT dapat diberhentikan jika selama 6 (enam) bulan berturut-turut tidak memenuhi tanggung-jawabnya tanpa alasan yang dapat diterima.
- Pemberhentian tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini diputuskan oleh rapat Pengurus Pelayanan Kategorial yang bersangkutan dan dilaporkan kepada PHMJ.
- Penggembalaan dari PELKAT bersangkutan bersama Majelis Jemaat.
- Pelaksanaan pemberhentian tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini ditetapkan oleh PHMJ setelah melalui ayat 3 (tiga) tersebut di atas.
P a s a l 18
Pengisian Lowongan
-
Pengisian lowongan pengurus dapat dilakukan apabila :
- Ada anggota pengurus yang mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima, menderita sakit yang berkepanjangan dan atau meninggal dunia.
- Ada anggota pengurus yang pindah ke luar wilayah pelayanan GPIB.
- Ada pemberhentian pengurus seperti pada Pasal 17 (tujuh belas) Peraturan ini.
- Pengisian lowongan pengurus harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Pasal 13 (tiga belas) Peraturan ini.
P a s a l 19
Tugas
- Pengurus PELKAT ditugaskan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran sebagai Penjabaran dari Pokok-pokok Kebijaksanaan Umum Panggilan dan Pengutusan Gereja (PKUPPG) GPIB dan merupakan bagian yang terpadu dalam RKA anggaran Majelis Jemaat.
- Rencana Kerja dan Anggaran PELKAT disampaikan kepada PHMJ untuk dibahas dan disusun dalam Rencana Kerja dan Anggaran Jemaat dan disahkan oleh Sidang Majelis Jemaat, kemudian dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
- Mengajukan proposal anggaran yang disampaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum kegiatan dilaksanakan dan pertanggungjawaban kegiatan 1 (satu) minggu sesudah kegiatan tersebut dilaksanakan.
-
Membentuk Sekretariat bersama (Sekber) yang dalam pelaksanaannya diatur secara bergilir masing-masing PELKAT dengan jangka waktu 1 (satu) bulan dengan tugas-tugas antara lain:
- Sebagai forum komunikasi yang terpadu untuk setiap program kegiatan yang dilaksanakan PELKAT.
- Menjadi penghubung PELKAT satu dengan yang lainnya serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan terpadu.
- Melakukan kunjungan bersama-sama ke 6 (enam) unsur PELKAT.
Pasal 20
Tanggung Jawab
- Semua anggota PELKAT bertanggung jawab atas panggilan dan pengutusan gereja
- Pengurus PELKAT bertanggung jawab atas pembinaan Warga Gereja sesuai kategorinya
- Pengurus PELKAT mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada Majelis Jemaat
BAB IV
LAIN-LAIN
P a s a l 22
Pertemuan/Rapat
Pertemuan/rapat-rapat dalam PELKAT dimaksudkan untuk:
- Membicarakan hal-hal yang menyangkut penyusunan bahan-bahan RKA untuk disampaikan pada Majelis Jemaat dan dibahas dalam perencanaan jemaat.
- Membicarakan hal-hal yang akan dilaksanakan.
- Mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang sudah dilaksanakan yang dapat dijadikan pedoman peningkatan pelaksanaan kegiatan berikut.
P a s a l 23
Surat Menyurat
- Surat menyurat ditujukan ke luar PELKAT yang bersangkutan, harus dengan sepengetahuan PHMJ dengan memakai Nomor Surat Keluar Majelis Jemaat.
- Surat menyurat yang bersifat intern PELKAT yang bersangkutan, cukup ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris/Bendahara atau oleh Pengurus yang lain atas wewenang yang diberikan kepadanya.
- Surat keluar/surat masuk harus diarsipkan dalam arsip Majelis Jemaat.
P a s a l 24
Serah Terima
- Serah terima kepengurusan PELKAT dari pengurus periode yang lama kepada pengurus periode berikutnya dilakukan dihadapan rapat anggota dan disaksikan oleh PHMJ.
-
Naskah serah terima dilampirkan dengan:
- Laporan kegiatan Pengurus PELKAT yang berakhir masa tugasnya.
- Daftar nama anggota PELKAT.
- Daftar inventaris yang dimiliki.
- Laporan keuangan selama masa bertugas.
- Arsip-arsip surat keluar masuk.
P a s a l 25
Alat-alat Pelayanan
- Untuk lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam koordinasi dan komunikasi PELKAT, maka dapat dibentuk Sektor Pelayanan sesuai dengan pengaturan sektor-sektor dalam pelayanan jemaat dan mengangkat seorang penanggungjawab.
- Untuk melaksanakan tugas kegiatan sesuai dengan sifat dan bentuk kegiatannya, maka PELKAT dapat membentuk Tim Kerja yang ditetapkan oleh PHMJ.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
P a s a l 26
Perubahan dan Pemberlakuan
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat Nomor 10 (sepuluh) ini hanya dapat diubah atas keputusan Sidang Majelis Jemaat.
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat Nomor 10 (sepuluh) ini hanya dapat diubah atas usul dan saran dari Majelis Sinode.
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
- Dengan diberlakukannya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan yang bertentangan dengan Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini dinyatakan tidak berlaku.
- Jika ternyata ada kekeliruan di kemudian hari, akan diadakan perbaikan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum
PERATURAN PELAKSANAAN MAJELIS JEMAAT NO. 11
GPIB JEMAAT “BETHANIA” JAKARTA TIMUR
Tentang
DIAKONIA SOSIAL
P a s a l 1
Pengertian
Diakonia Sosial adalah pelayanan yang dilakukan oleh Gereja secara lembaga dan/atau oleh warga Gereja secara sendiri-sendiri atau secara persekutuan kepada setiap orang atau kelompok orang baik secara materi ataupun non materi.
P a s a l 2
Dasar
- Dasar utama pemberian Diakonia adalah KASIH (Matius 22:37-40)
-
Dasar lainnya adalah sebagai berikut :
-
Alkitab:
- Ulangan 10 : 17 – 18
- Yakobus 1 : 27
- I Timotius 5 : 3 – 16
- Galatia 5 : 13
- Galatia 6 : 2
- Roma 15 : 1
- Tata Dasar GPIB BAB V tentang Penyelenggaraan Penatalayanan Panggilan dan Pengutusan khususnya Pasal 16 (dua belas) tentang Badan Pelaksana dan Badan Pembantu.
- Program Kerja dan Anggaran Majelis Jemaat GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur setiap tahun anggaran Bidang Pelayanan dan Kesaksian (PELKES).
-
Alkitab:
P a s a l 3
Fungsi Diakonia
- Mewujudnyatakan Kasih Kristus kepada dunia sehingga melalui Diakonia, Kasih Kristus mendapat bentuknya yang nyata (Markus 10 : 43 – 45, Yohanes 13 : 1 – 17).
- Menegaskan prinsip Panggilan dan Pengutusan Gereja bahwa setiap warga jemaat wajib tolong menolong dan saling melayani sesuai karunia masing-masing (Galatia 6:2, I Petrus 4 : 10).
- Selaku unsur Strategis Pelayanan dan Kesaksian (PELKES), Diakonia membangun Persekutuan Jemaat sebagai tubuh Kristus (Efesus 4 : 12-13, Kisah Para Rasul 6 : 1-7).
P a s a l 4
Tujuan Diakonia
- Membantu meringankan beban sesama, baik warga jemaat maupun warga masyarakat yang lemah baik dari sudut ekonomi, sosial ataupun jasmani dan rohani.
- Mengurangi kesenjangan sosial serta meningkatkan kesejahteraan warga jemaat maupun warga masyarakat.
- Membangun, mendorong dan meningkatkan semangat persekutuan, Pelayanan dan Kesaksian di dalam melaksanakan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.
- Menolong agar kemudian seseorang atau keluarga dapat berusaha menolong dirinya sendiri kemudian dapat menolong orang lain.
P a s a l 5
Bentuk-Bentuk Diakonia
Bentuk-bentuk Diakonia adalah sebagai berikut :
- Diakonia Sosial
- Diakonia Bantuan Kedukaan
- Diakonia Kesehatan
- Diakonia Bantuan Anak Asuh
- Diakonia Perkunjungan
- Diakonia Bantuan Pendidikan
P a s a l 6
Diakonia Sosial
- Diakonia Sosial adalah pelayanan dalam bentuk pemberian bantuan berupa uang (dana) dan/atau materi/natura kepada warga layak bantu, baik secara intern maupun secara ekstern.
-
Kriteria warga layak bantu secara intern adalah sebagai berikut :
- Terdaftar sebagai warga jemaat aktif sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Mereka yang tidak mempunyai penghasilan.
- Mereka yang tidak mempunyai tempat kediaman yang layak.
- Mereka yang tidak mampu mencari nafkah sendiri karena usia lanjut, cacat kesehatan dan cacat tubuh.
- Anak-anak Yatim Piatu usia sekolah tanpa ada keluarga yang menanggungnya.
- Janda/duda usia lanjut yang tidak ditanggung oleh sanak keluarganya atau yang keluarganya tergolong layak bantu.
- Mereka yang mengalami/tertimpa bencana alam (gempa bumi, dll.), musibah kebakaran dan bencana sosial (kerusuhan sosial dan lain-lain).
-
Syarat-syarat warga layak bantu secara ekstern (masyarakat) adalah:
- Mereka yang tersebut pada ayat 2 (dua) butir 3 (tiga) sampai dengan 7 pasal ini.
-
Prosedur untuk mendapatkan Bantuan Diakonia internal sebagai berikut :
- Koordinator Sektor mengiventarisir warga jemaat yang memenuhi syarat layak bantu di sektor masing-masing dan mengusulkannya kepada Majelis Jemaat cq. PHMJ untuk mendapatkan Diakonia Sosial
- Sebelum warga jemaat tersebut ayat 4 (empat), butir 1 (satu), pasal ini disetujui untuk mendapat bantuan oleh PHMJ, diadakan tinjauan apakah yang bersangkutan benar-benar layak untuk menerima bantuan.
- Mereka yang menerima Bantuan Diakonia dituangkan di dalam suatu Surat Keputusan Majelis Jemaat.
- Mereka yang tercantum dalam Surat Keputusan Majelis Jemaat tersebut berhak mendapat bantuan yang jenis dan besarnya bantuan ditetapkan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat tahun berjalan.
- Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan diatur lebih lanjut oleh Komisi Diakonia.
P a s a l 7
Diakonia Bantuan Pendidikan
- Anak-anak keluarga layak bantu yang bersekolah pada SD, SMP, SMA atau yang sederajat diberi bantuan dana pendidikan berupa Bantuan Uang Sekolah yang besarnya ditetapkan didalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat setiap tahun.
- Bagi anak-anak warga jemaat yang menjadi siswa-siswi SD, SMP, dan SMA atau yang sederajat yang tidak memiliki guru yang mengajar pendidikan Agama Kristen di sekolahnya, maka Gereja/PHMJ menyediakan Guru untuk Pendidikan Agama Kristen bertempat di gedung Gereja.
- Untuk membantu anak-anak warga jemaat dalam Pelajaran Agama di sekolah, maka diadakan Guru Agama (Guru tidak tetap) berdasarkan Surat Tugas dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Jakarta Timur (cq. Pembimas Kristen).
- Bagi mereka yang membantu mengajar Pendidikan Agama tersebut ayat 4 (empat) dan 5 (lima) pasal ini diberikan honor sesuai yang ditetapkan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat setiap tahun.
- Mekanisme pelaksanaan pemberian bantuan diatur oleh PHMJ bekerja sama dengan Komisi Pendidikan.
P a s a l 8
Diakonia Kedukaan
- Bantuan Kedukaan diberikan kepada warga jemaat yang mengalami kedukaan (ada anggota keluarga yang meninggal dunia).
-
Syarat-syarat penerima bantuan kedukaan adalah sebagai berikut:
- Warga jemaat yang terdaftar di Kantor Majelis Jemaat GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Telah memenuhi kewajibannya dengan membayar Iuran Diakonia setiap bulan sesuai ketentuan yang ada secara rutin.
- Hal-hal yang tidak dipenuhi sesuai butir 2.1. dan 2.2 pada ayat 2 (dua) Pasal 8 (delapan) sesuai keputusan SMJ.
- Bila terjadi peristiwa kedukaan seperti tersebut ayat 1 (satu) Pasal 8 (delapan) ini, maka pihak keluarga segera melaporkan kepada Koordinator Sektor/Ketua KK/Presbiter di sektor tempat tinggalnya.
-
Koordinator Sektor setelah menerima laporan tersebut butir 3 (tiga) segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Melaporkan peristiwa kedukaan tersebut kepada PHMJ.
- Mengumumkan peristiwa kedukaan tersebut untuk diketahui oleh warga jemaat di sektornya.
- Berkoordinasi dengan Komisi Diakonia dalam rangka membantu pihak keluarga yang berduka berkaitan dengan segala persiapan untuk pemakaman dan lain-lain.
-
PHMJ menindaklanjuti laporan Koordinator Sektor tersebut butir 4.1 dengan mengambil langkah-langkah sebagai berikut :
- Pada kesempatan pertama mendatangi rumah keluarga yang berduka atau rumah sakit untuk menyampaikan rasa bela sungkawa dan berdoa.
- Berkoordinasi dengan Koordinator Sektor dan Komisi Diakonia untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Menyiapkan petugas dan Pelayan Firman yang akan bertugas pada ibadah-ibadah penghiburan, pelepasan di rumah duka, pemakaman dan pengucapan syukur.
- Menyiapkan dana yang diperlukan untuk membantu keluarga yang berduka sesuai ketentuan dalam Program Kerja dan Anggaran Jemaat.
-
Komisi Diakonia mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan berkaitan dengan peristiwa kedukaan tersebut dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Menerima dana kedukaan dari PHMJ dan bersama dengan Koordinator Sektor menyerahkan dana tersebut kepada keluarga yang berduka.
- Menyiapkan peti jenazah dan salib dan bilamana pihak keluarga yang berduka telah menyiapkan peti jenazah tersendiri, maka Komisi Diakonia menyerahkan dana pengadaan peti jenazah kepada pihak keluarga yang berduka.
- Menyiapkan liang lahat.
- Menyiapkan karangan bunga.
- Membantu keluarga yang berduka dalam hal mencarikan tenaga untuk memandikan jenazah.
- Membantu keluarga yang berduka dalam hal mencarikan tenaga untuk memformalin jenazah.
- Membantu keluarga yang berduka dalam hal pengadaan terop/tenda di rumah duka dan di tempat pemakaman.
- Menyiapkan bantuan ambulance dan sopir.
- Menyiapkan transportasi petugas/info kedukaan.
- Menyiapkan kursi, pengeras suara (sound system), kotak duka, papan pengumuman dan penerangan (listrik).
- Pembiayaan tersebut pada butir 6.1 sampai dengan 6.10, kecuali butir 6.6. dibebankan pada Program Kerja dan Anggaran Jemaat tahun berjalan.
- Apabila pemakaman jenazah dilakukan di luar daerah, maka Komisi Diakonia berkewajiban menyerahkan sisa dana setelah dikurangi dana peti jenazah kepada keluarga yang berduka.
- Warga jemaat yang telah keluar/pindah dari jemaat dengan atau tanpa surat Atestasi, kehilangan haknya untuk mendapat Diakonia Kedukaan.
P a s a l 9
Diakonia Anak Asuh
- Yang dimaksudkan dengan anak asuh adalah anak dari keluarga layak bantu atau anak yatim piatu usia sekolah yang demi menopang hidupnya serta kelangsungan pendidikannya diasuh oleh jemaat atau keluarga jemaat.
-
Bantuan dari orang tua asuh dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Mengangkatnya sebagai anak dan tinggal bersama keluarga tersebut di rumahnya sebagai orang tua angkat.
- Mengangkatnya sebagai anak dan tinggal di Panti Asuhan.
- Menyumbang secara tetap setiap bulannya kepada anak asuh melalui Komisi Pelayanan dan Kesaksian (PELKES).
- Data anak asuh tersebut ayat 1 (satu) pasal ini diperoleh dari Koordinator Sektor yang kemudian melaporkannya kepada Komisi Pelayanan dan Kesaksian (PELKES).
- Warga jemaat yang berkerinduan dan tergerak hatinya untuk menjadi calon orang tua asuh menyampaikan maksudnya kepada Komisi Pelayanan dan Kesaksian (PELKES).
- Penentuan anak asuh, jenis asuhan/santunan/bantuan yang diberikan dan persetujuan orang tua asuh ditetapkan dalam rapat Komisi Pelayanan dan Kesaksian (PELKES) bersama Koordinator Sektor dan calon orang tua asuh.
- Mekanisme pelaksanaan bantuan lebih lanjut diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian (PELKES).
P a s al 10
Diakonia Perkunjungan
- Diakonia Perkunjungan adalah kegiatan/pelayanan yang dilakukan secara tetap dan berlanjut atau sewaktu-waktu oleh Presbiter maupun warga jemaat kepada warga jemaat (Intern) dan kepada warga masyarakat (ekstern) yang memerlukan perkunjungan/pelayanan di luar ibadah.
-
Tujuan Diakonia Perkunjungan adalah sebagai berikut :
-
Intern:
- Memelihara dan menguatkan iman warga jemaat melalui pembicaraan Pastoral.
- Menampung aspirasi warga jemaat untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan.
- Menjalin hubungan serta meningkatkan keakraban antara Presbiter dengan warga jemaat.
- Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada warga jemaat yang sakit, lemah jasmani dan rohani dan yang terpenjara.
- Ekstern
-
Intern:
Sebagai bentuk perhatian dan kepedulian kepada warga masyarakat melalui Program Pelayanan dan Kesaksian guna mewujud nyatakan kehadiran Gereja di tengah masyarakat dalam rangka menjabarkan Amanat Agung Tuhan Yesus Kristus.
-
Bentuk-Bentuk perkunjungan
- Perkunjungan Bulanan (Rutin)
- Perkunjungan kepada orang sakit
- Perkunjungan kepada Warga Lanjut Usia/Jompo
- Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
- Perkunjungan Pastoral
- Perkunjungan Khusus
-
Perkunjungan Bulanan (rutin)
- Perkunjungan bulanan (rutin) adalah perkunjungan yang dilaksanakan setiap bulan oleh Presbiter yang masuk sebagai Tim Perkunjungan di masing-masing sektornya.
- Hasil kunjungan tersebut pada butir 4.1. dilaporkan kepada PHMJ sesuai dengan format Laporan Perkunjungan dan diketahui oleh Koordinator Sektor.
- Perkunjungan bulanan (rutin) berikutnya adalah perkunjungan yang dilaksanakan oleh Presbiter setiap bulan ke warga jemaat sesuai jadwal kunjungan yang ditetapkan oleh PHMJ bersama Komisi Pelayanan dan Kesaksian setelah mendengar/mendapat masukan dari Koordinator Sektor.
- Hasil kunjungan tersebut pada butir 4.3. dilaporkan kepada PHMJ sesuai dengan format Laporan Perkunjungan.
- Mekanisme pelaksanaan perkunjungan diatur lebih lanjut oleh Ketua Bidang Perkunjungan bekerjasama dengan Koordinator Sektor.
-
Perkunjungan kepada orang sakit:
- Diatur dan dilaksanakan oleh Presbiter dan Komisi Diakonia ke rumah sakit, rumah atau ke tempat lain di mana yang menderita sakit berada.
-
Perkunjungan dilaksanakan dengan maksud:
- Mendoakan yang sedang menderita sakit dan kelurganya.
- Menghiburnya dengan Firman Tuhan atau dengan kata-kata penghiburan yang membangun iman dan pengharapannya.
- Sewaktu-waktu dapat diberikan tanda kasih sebagai tanda perhatian dan simpati.
- Perkunjungan orang sakit dilakukan menurut jadwal rutin perkunjungan Presbiter dan Komisi Diakonia atau atas permintaan keluarga atau karena kondisi si sakit yang mengharapkan pelayanan.
- Kondisi penderita senantiasa diinformasikan oleh Presbiter dan Komisi Diakonia kepada PHMJ sebagai bahan pertimbangan perkunjungan Pendeta Jemaat.
-
Kunjungan kepada Warga Lanjut Usia/Jompo
- Warga jemaat yang dikategorikan lanjut usia/jompo adalah orang tua pria atau wanita yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas.
-
Warga jemaat Lanjut Usia/Jompo seperti dimaksud butir 6.1. tersebut, perlu mendapat perhatian dan perkunjungan dengan maksud:
- Menghibur dan membangun imannya lewat pembacaan Firman Tuhan dan Doa.
- Memberi perhatian dan simpati.
- Perkunjungan diadakan secara berkala pada hari-hari raya Gerejawi dan atau hari-hari raya nasional atau pada saat-saat tertentu yang sangat dibutuhkan.
-
Perkunjungan dilakukan di tempat dimana warga Lanjut Usia/Jompo tersebut berada di:
- Rumah
- Rumah Sakit
- Panti Asuhan, Panti Jompo, Panti Werdha dan lain-lain.
- Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Diakonia bekerja sama dengan Pelayanan Kategorial Persekutuan Kaum Lanjut Usia.
-
Perkunjungan ke Lembaga Pemasyarakatan
-
Para tahanan dan narapidana perlu didekati oleh Gereja lewat Pelayanan Diakonia dengan cara:
- Mengadakan percakapan bersahabat, membangun harapan dan rasa mawas diri.
- Menunjukkan perhatian dan simpati lewat bingkisan.
- Mendoakan mereka dan bila memungkinkan memperdengarkan Firman Tuhan.
- Perkunjungan terutama ditujukan kepada warga jemaat GPIB “BETHANIA” Jakarta Timur, tetapi bila memungkinkan menjenguk warga Kristiani lainnya bahkan narapidana lainnya.
-
Waktu perkunjungan adalah dalam rangka :
- Natal
- Paska
- Mekanisme perkunjungan diatur oleh Komisi Pelayanan dan Kesaksian dengan berkoordinsai dengan bidang kerohanian Lembaga Pemasyarakatan (LP).
-
Para tahanan dan narapidana perlu didekati oleh Gereja lewat Pelayanan Diakonia dengan cara:
-
Perkunjungan Pastoral
- Perkunjungan Pastoral adalah mengunjungi warga jemaat yang menghadapi masalah sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, pelayanan, masalah rumah tangga/keluarga atau hubungan dengan pihak lain.
- Perkunjungan Pastoral dilaksanakan oleh Pendeta Jemaat atau Presbiter dengan latar belakang teologia.
- Mekanisme perkunjungan pastoral diatur oleh Komisi Diakonia.
-
Perkunjungan Khusus
- Perkunjungan Khusus adalah mengunjungi mereka yang tertimpa musibah kebakaran, kecelakaan, bencana alam dan bencana sosial.
- Mekanisme perkunjungan khusus diatur oleh Komisi Diakonia dan Presbiter.
P a s a l 11
Diakonia Pelayanan Kesehatan
-
Pelayanan Kesehatan dilaksanakan oleh Yayasan Kesehatan melalui 2 (dua) cara yaitu :
- Kegiatan pelayanan secara Internal
- Kegiatan pelayanan secara eksternal
-
Kegiatan pelayanan secara internal dilaksanakan sebagai berikut :
- Pelayanan kesehatan/pengobatan bagi warga jemaat setelah ibadah Minggu.
- Pelayanan kesehatan/pengobatan bagi warga jemaat di Bagian Jemaat dan Pos Pelayanan maupun masyarakat sekitar gedung Gereja setelah ibadah pada hari Minggu.
- Pelayanan kesehatan/pengobatan/penyuluhan kesehatan bagi warga jemaat lanjut usia dilaksanakan pada hari Minggu bekerja sama dan terintegrasi dengan Program Kerja Persekutuan Kaum Lanjut Usia (PKLU).
- Mengadakan sosialisasi terhadap seluruh Presbiter, PELKAT dan warga jemaat lain tentang bahaya penyakit maupun upaya pencegahan dan penanggulangannya (contoh HIV-AIDS) dengan bahasa Alkitab.
- Penetapan jadwal rinci dan tempat pelaksanaan pelayanan kesehatan pada butir 2.1-2.4 diatur oleh Tim Kesehatan berkoordinasi dengan PHMJ.
-
Kegiatan pelayan secara eksternal dilaksanakan sebagai berikut:
- Pelayanan kesehatan/pengobatan bagi masyarakat miskin/kurang mampu dan terpencil dalam rangka peduli kasih Gereja kepada masyarakat umum berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah/Camat setempat maupun Dinas Kesehatan/Pusat kesehatan masyarakat setempat
- Pelayanan kesehatan/pengobatan bagi masyarakat yang tertimpa bencana alam dalam rangka peduli kasih Gereja kepada masyarakat umum.
-
Selain pelayanan kesehatan tersebut ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, maka kegiatan lain dalam Diakonia Pelayanan Kesehatan adalah aksi donor darah dengan tujuan:
- Menggalakkan dan membiasakan aksi donor darah ke Palang Merah Indonesia (PMI) setempat untuk tugas-tugas kemanusiaan.
- Untuk memiliki kartu tanda penyumbang darah (Kartu Donor) yang dapat dipakai oleh warga jemaat lain bila membutuhkan darah secara cepat.
- Menjalin hubungan baik dengan Palang Merah Indonesia (PMI) setempat yang sewaktu-waktu dibutuhkan jasa baiknya oleh jemaat.
- Merupakan salah satu kegiatan/acara pada hari-hari tertentu seperti Natal, Paskah, HUT Proklamasi dan lain-lain yang dilaksanakan oleh Panitia Perayaan tersebut berkoordinasi dengan Komisi.
P a s a l 12
Ketentuan Penutup
- Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini berlaku sejak tanggal disahkan oleh Majelis Sinode GPIB.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini akan diatur dan ditetapkan oleh Majelis Jemaat dalam Sidang Majelis Jemaat.
- Dengan berlakunya Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, maka semua peraturan lain yang mengatur tentang DIAKONIA SOSIAL sejauh telah diatur Peraturan Pelaksanaan Majelis Jemaat ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 11 Pebruari 2012
Pdt. Ny. Dewi Sintha Astadiyan-B,S.Th Pnt. Ny. Rieke Sumakul-S
Ketua Majelis Jemaat Sekretaris
Disahkan oleh
Majelis Sinode GPIB
Pada tanggal……………….
Pdt. M. Manuhutu, M.Th Pdt. Adrian Pitoy, M.Min
Ketua Umum Sekretaris Umum