A. Peserta:

  1. Peserta adalah Jemaat yang terdaftar di GPIB Bethania dan masih aktif sebagaiJemaat (dibuktikan dengan  Kartu Keluarga GPIB Bethania).
  2. Nama-nama peserta sesuai dengan yang tertulis dalam KK
  3. Mendaftar sebagai Anggota VDL dengan menandatangani Surat Pernyataan
  4. Memiliki Kartu Peserta VDL
  5. Membayar Iuran Anggota sebesar Rp.20.000/bulan/Keluarga
  6. Waktu pembayaran Iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
  7. Berlaku mulai 1 Agustus 2012

B. Apabila terjadi kedukaan maka:

  1. Peserta yang terdaftar sebagai Jemaat  1 tahun atau lebih akan menerima:
  2. Dana tunai dari kas Gereja sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Dana tunai dari Komisi Diakonia Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  4. Peserta yang terdaftar sebagai Jemaat kurang dari 1 tahun akan menerima dana tunai dari Komisi Diakonia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
  5. Jemaat yang bukan peserta VDL  hanya menerima dana tunai dari kas Gereja sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
  6. Lista tidak diedarkan kepada Jemaat

C. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila :

  1. Tidak membayar Iuran 2 (dua) bulan berturut – turut sampai tgl 10 setiap bln
  2. Membuat pernyataan tertulis bahwa peserta tersebut tidak meneruskan lagi kepesertaannya.

D. Ketentuan lain-lain :

  1. Apabila peserta yang sudah mendaftar diawal Program (Agustus 2012) kemudian mengundukan diri, tetapi ingin kembali menjadi peserta VDL diwajibkan untuk membayar Iuran VDL mulai bulan Agustus 2012.
  2. Peserta baru yang mendaftar setelah program berjalan wajib membayar Iuran mundur 2 (dua) bulan kebelakang sebelum pendaftaran. Misalnya: Jika mendaftar di bulan Nopember 2012, wajib membayar iuran  September dan Oktober 2012

Pengelolaan Iuran VDL dan Administrasi

  1. Disetorkan ke kas Gereja dan dibuat catatan tersendiri pada kas Gereja.
  2. Setiap Iuran Peserta yang masuk harus dicatat oleh Sekretaris Komisi Diakonia dan dilaporkan kepada Bendahara Gereja paling lambat hari Kamis (sore) untuk dinaikkan dalam Warta Sepekan.
  3. Jika Iuran diterima di kas Gereja namun belum dicatat atau dilaporkan oleh Sekretaris Komisi Diakonia maka Iuran tersebut dianggap sebagai titipan.