A. Peserta:
- Peserta adalah Jemaat yang terdaftar di GPIB Bethania dan masih aktif sebagaiJemaat (dibuktikan dengan Kartu Keluarga GPIB Bethania).
- Nama-nama peserta sesuai dengan yang tertulis dalam KK
- Mendaftar sebagai Anggota VDL dengan menandatangani Surat Pernyataan
- Memiliki Kartu Peserta VDL
- Membayar Iuran Anggota sebesar Rp.20.000/bulan/Keluarga
- Waktu pembayaran Iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
- Berlaku mulai 1 Agustus 2012
B. Apabila terjadi kedukaan maka:
- Peserta yang terdaftar sebagai Jemaat 1 tahun atau lebih akan menerima:
- Dana tunai dari kas Gereja sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Dana tunai dari Komisi Diakonia Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Peserta yang terdaftar sebagai Jemaat kurang dari 1 tahun akan menerima dana tunai dari Komisi Diakonia sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Jemaat yang bukan peserta VDL hanya menerima dana tunai dari kas Gereja sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Lista tidak diedarkan kepada Jemaat
C. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila :
- Tidak membayar Iuran 2 (dua) bulan berturut – turut sampai tgl 10 setiap bln
- Membuat pernyataan tertulis bahwa peserta tersebut tidak meneruskan lagi kepesertaannya.
D. Ketentuan lain-lain :
- Apabila peserta yang sudah mendaftar diawal Program (Agustus 2012) kemudian mengundukan diri, tetapi ingin kembali menjadi peserta VDL diwajibkan untuk membayar Iuran VDL mulai bulan Agustus 2012.
- Peserta baru yang mendaftar setelah program berjalan wajib membayar Iuran mundur 2 (dua) bulan kebelakang sebelum pendaftaran. Misalnya: Jika mendaftar di bulan Nopember 2012, wajib membayar iuran September dan Oktober 2012
Pengelolaan Iuran VDL dan Administrasi
- Disetorkan ke kas Gereja dan dibuat catatan tersendiri pada kas Gereja.
- Setiap Iuran Peserta yang masuk harus dicatat oleh Sekretaris Komisi Diakonia dan dilaporkan kepada Bendahara Gereja paling lambat hari Kamis (sore) untuk dinaikkan dalam Warta Sepekan.
- Jika Iuran diterima di kas Gereja namun belum dicatat atau dilaporkan oleh Sekretaris Komisi Diakonia maka Iuran tersebut dianggap sebagai titipan.