POKOK-POKOK DOA MINGGU INI
• Bangsa dan negara serta kesejahteraan masyarakat kota Jakarta dan sekitarnya
• Gereja dalam pelayanannya, Presbiter/pelayanan kategorial/Komisi/BPPJ & Panitia Pembangunan/Karyawan Sekretariat/Penjaga Malam.
• Warga jemaat yang berdukacita
• Para lanjut usia, janda, Duda dan yatim piatu
• Anak – anak dalam pendidikan
• Jemaat yang sakit di rumah & Rumah Sakit
Sektor Pelayanan Bethania : Ibu Neltje Sompie,
Sektor Pelayanan Betlehem : Bpk. Benny Inkiriwang, Ibu Tetty Sihombing–Aritonang, Ibu Erna Tulangow – Inkiriwang,  Bpk. Otto Kindangen, Ibu Maria Poluakan – Sibarani.
Sektor Pelayanan Nazaret : Sdri. Coosye Fransisca Lopulalan, Bpk. Albertus Badjo, Bpk Horas Purba, Ibu Vince Gunena, Sdr. Budi Sigar
Sektor Pelayanan Yerusalem : Sdr.Josias Kaihatu, Bpk. Heryanto, Ibu Dahlia Bolang, Ibu Yohana Erkles
Sektor Yeriko : Ibu Femi Huliselan

Langkah kecil Bethania untuk Bumi Kita
GPIB Jemaat BETHANIA hanya mengijinkan air minum dalam galon untuk digunakan dalam
kegiatan dan acara yang berlangsung di gedung gereja dan RSG.
Harap Jemaat membawa wadah minum sendiri untuk kesehatan bersama dan mengurangi
sampah plastik.
Kiranya langkah kecil kita ini membuat Bumi tersenyum dan menyenangkan hati Bapa di surga.

Program Via Dolorosa (VDL) GPIB Jemaat Bethania Jakarta
Program VDL adalah program Komisi Pelayanan dan Kesaksian untuk membantu Jemaat GPIB Bethania agar dapat menerima bantuan Dana VDL saat kedukaan. Oleh karena itu, Jemaat diajak dan didorong untuk bergabung dan dapat berpartisipasi aktif mengikuti program ini. Program ini telah dimulai sejak 1 Agustus 2012.
A. Ketentuan dan kepesertaan
1. Peserta adalah jemaat yang terdaftar di GPIB Bethania dan masih aktif sebagai jemaat dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) GPIB Jemaat Bethania, Jakarta
2. Nama-nama peserta sesuai dengan yang tertulis dalam KK, anggota yang terdaftar dalam KK namun jika berbeda agama tidak termasuk anggota peserta.
3. Mendaftar sebagai anggota VDL dengan menandatangani surat pernyataan.
4. Membayar Iuran Peserta sebesar Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah)per bulan per keluarga.
5. Iuran dibayarkan paling lama tanggal 10 setiap bulan berjalan.
6. Peserta yang sudah mendaftarkan diri di awal program yaitu pada Agustus 2012 kemudian
mengundurkan diri, tetepi ingin kembali menjadi peserta VDL diwajibkan untuk membayar iuran terhitung mulai Agustus 2012.
7. Peserta baru yang mendaftar setelah program berjalan, wajib membayar iuran sekaligus untuk 3 (tiga) bulan, yaitu untuk bulan berjalan dan 2 (dua) bulan sebelumnya. Contoh:Jika yang bersangkutan mendaftar pada Maret 2019, maka wajib membayar Iuran bulan Januari dan Februari 2019.

B. Apabila terjadi kedukaan maka:
1. Peserta yang terdaftar sebagai anggota VDL akan menerima Dana VDL berupa uang tunai sebesarRp. 6.000.000 (Enam juta rupiah).
2. Peserta yang terdaftar sebagai anggota VDL kurang dari 6 (enam) bulan atau peserta yang dianggap mengundurkan diri, akan menerima Dana VDL berupa uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
3. Jemaat yang bukan peserta VDL dan sudah terdaftar sebagai jemaat minimal selama 1(satu) tahun, maka keluarga akan menerima dana tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

C. Peserta dianggap mengundurkan diri apabila:
Tidak membayar iuran selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.

D. Pengelolaan Iuran VDL dan Administrasi
1. Iuran VDL disetor melalui Majelis Sektor, anggota Komisi Pelkes atau Sekretariat.
2. Catatan iuran VDL dibuat tersendiri pada Kas Jemaat.
3. Jika iuran VDL diterima di Kas Jemaat namun belum dicatat oleh bendahara PHMJ, maka iuran VDL dianggap sebagai dana titipan.

Bantuan Orang Sakit
a. Bantuan Orang Sakit diberikan kepada anggota jemaat GPIB Bethania – DKI Jakarta yang terdaftar dan masih aktif sebagai anggota jemaat, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) GPIB Jemaat Bethania – DKI Jakarta.
b. Bantuan diberikan kepada anggota jemaat yang menjalani perawatan inap di rumah sakit.
c. Pengajuan bantuan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan, antara lain fotokopi KK GPIB Jemaat Bethania dan bukti perawatan inap dari rumah sakit.
d. Bantuan Orang Sakit dapat diberikan kembali kepada anggota jemaat yang sama dengan ketentuan terdapat jeda waktu paling singkat 6 (enam) bulan sejak tanggal perawatan
inap sebelumnya yang telah memperoleh bantuan.
e. Bantuan orang sakit sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tata cara penyaluran berkordinasi antara korsek/Majelis Sektor dengan komisi Pelkes GPIB Bethania.

Bantuan Diakonia dan Bantuan Sakit Menahun
A. Bantuan Diakonia
1. Bantuan Diakonia diberikan kepada anggota jemaat GPIB Bethania – DKI Jakarta yang
terdaftar dan masih aktif sebagai anggota jemaat, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga
(KK) GPIB Jemaat Bethania – DKI Jakarta.
2. Bantuan diperuntukkan bagi anggota jemaat yang tergolong kurang mampu berdasarkan
hasil verifikasi dan rekomendasi yang ditetapkan Bersama Kordinasi Sektor, Majelis Sektor dan komisi Pelkes.
3. Besaran bantuan adalah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan
untuk setiap keluarga penerima.
4. Bantuan diberikan selama 1 (satu) tahun Program Kerja dan Anggaran (PKA).
5. Jumlah penerima Bantuan Diakonia dibatasi jika ada paling banyak 10 (sepuluh)
Keluarga (KK) dalam 1 (satu) tahun PKA.
B. Bantuan Sakit Menahun
1. Bantuan Sakit Menahun diberikan kepada anggota jemaat GPIB Bethania – DKI Jakarta
yang terdaftar dan masih aktif sebagai anggota jemaat, yang dibuktikan dengan Kartu
Keluarga (KK) GPIB Jemaat Bethania-DKI Jakarta.
2. Bantuan diperuntukkan bagi anggota jemaat yang menderita sakit menahun atau penyakit
yang berlangsung dalam jangka waktu lama, berdasarkan keterangan atau rekomendasi
yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Besaran bantuan adalah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per tahun untuk setiap
keluarga penerima.
4. Jumlah penerima Bantuan Sakit Menahun dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang dalam 1
(satu) tahun PKA.
C. Ketentuan Umum
1. Setiap 1 (satu) Keluarga hanya dapat menerima salah satu dari program bantuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
2. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan koordinasi antara Komisi Pelkes dengan Majelis Sektor/Koordinator Sektor (Korsek).
3. Penyerahan bantuan dilaksanakan melalui koordinasi antara Komisi Pelkes dengan Majelis Sektor/Koordinator Sektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Evaluasi penerima bantuan dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan dan kebijakan gereja.