Disampaikan kepada warga jemaat yang akan melaksanakan Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan di GPIB Jemaat Bethania DKI Jakarta, untuk memperhatikan hal-hal berikut :

  1. Fotocopy Akte Kelahiran
  2. Fotocopy Surat Baptis
  3. Fotocopy Surat Sidi
  4. Fotocopy KTP (2 lembar), legalisir Kelurahan
  5. Fotocopy KK (2 lembar), legalisir Kelurahan
  6. Fotocopy KTP saksi
  7. Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan : N1, N2, N3, N4
  8. Pasfoto berdampingan ukuran 3×4 (2 lembar); 4×6 (5 lembar)
  9. Surat Keterangan dari Gereja asal (bila ybs bukan berasal dari Jemaat Bethania)
  10. Surat dispensasi dari Kecamatan diperlukan apabila pernikahan dilakukan atau didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
  11. Apabila calon adalah seorang ABRI/Polisi harap melampirkan Surat Ijin dari Komandan.

Pendaftaran paling lambat 2 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan

perkawinan.