Disampaikan kepada warga jemaat yang akan melaksanakan Peneguhan dan Pemberkatan Perkawinan di GPIB Jemaat Bethania DKI Jakarta, untuk memperhatikan hal-hal berikut :
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy Surat Baptis
- Fotocopy Surat Sidi
- Fotocopy KTP (2 lembar), legalisir Kelurahan
- Fotocopy KK (2 lembar), legalisir Kelurahan
- Fotocopy KTP saksi
- Surat Keterangan Nikah dari Kelurahan : N1, N2, N3, N4
- Pasfoto berdampingan ukuran 3×4 (2 lembar); 4×6 (5 lembar)
- Surat Keterangan dari Gereja asal (bila ybs bukan berasal dari Jemaat Bethania)
- Surat dispensasi dari Kecamatan diperlukan apabila pernikahan dilakukan atau didaftarkan kurang dari 10 hari kerja.
- Apabila calon adalah seorang ABRI/Polisi harap melampirkan Surat Ijin dari Komandan.
Pendaftaran paling lambat 2 bulan sebelum pelaksanaan pemberkatan perkawinan
perkawinan.